KONSTITUSIONALITAS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH: Antara Hukum, Demokrasi, dan Kekuasaan
OlehProf. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.HGuru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UINSA Surabaya Pendahuluan Sejak diberlakukannya sistem pemilihan kepala daerah secara langsung pasca reformasi, posisi kepala daerah semakin kuat secara politik karena mereka dipilih oleh rakyat, bukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti di era sebelumnya. Mekanisme









