Berita

Al-Qur’an, sebagai sumber utama ajaran Islam telah menjadi pusat perhatian, tidak hanya bagi umat muslim tetapi juga bagi para ilmuwan di berbagai bidang. Salah satu bidang yang menarik minat banyak ilmuwan adalah ilmu qiraat. Di Indonesia, kajian mengenai ilmu qiraat telah melalui proses yang panjang, yakni dengan adanya sejarah perkembangan, keberagaman gambar, lembaga pendidikan, dan upaya pelestariannya.

Nur Hidayat Wakhid Udin, M.A. selaku dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat sekaligus Sekjur Prodi Pemikiran Islam berkesempatan mengisi kuliah di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) sebagai dosen tamu di Pusat Pengajian al-Qur’an dan al-Sunnah Fakulti Pengajian Islam. Nur Hidayat  memberikan materi dengan judul “The Science Of Qur’anic Recitation (‘Ilm Qira’at Al-Qur’an) In Indonesia: History Of Development, Figures, Institutions, And Preservation. Kuliah ini dilaksanakan pada hari Kamis (6/6) yang bertempat di gedung Dewan Sarjana.

Nur Hidayat menjelaskan bahwa sejarah perkembangan ilmu qiraat di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peran penyebar agama Islam awal di Nusantara yakni melalui pedagang muslim dari Arab dan India serta para musafir dari Persia. Menurutnya Qira’at ‘Aṣim riwayat Ḥafṣ menjadi gaya qira’at yang berkembang secara massif pada awal penyebaran Islam di Nusantara. Selain itu, terdapat juga gaya qira’at lain yang ditemukan, seperti yang disimpan di Museum Lagaligo Makassar, yaitu qira’at Nafi’ riwayat Qālūn. 

Lajnah Pentashihan Mushaf alQur’an Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI dalam penelitiannya menemukan bahwa dalam beberapa mushaf kuno terdapat qira’at lain selain riwayat Ḥafṣ yakni riwayat Qālūn. Terdapat lima ulama ḥuffāẓ, terutama di Jawa, Madura dan Bali, yang sanad riwayat bacaan al-Qur’an bersumber dari Makkah. Kelima ulama tersebut antara lain, K.H. Muhammad Munawwir dari Krapyak, Yogyakarta, K.H. Muhammad Sa’id Isma’il dari Sampang, Madura, K.H. Muhammad dari Sidayu, Gresik, K.H. Muhammad Mahfudz al-Tirmasi dari Termas, Pacitan dan K.H. Dahlan Khalil dari Rejoso, Jombang.

Potret antusiasme mahasiswa UKM Malaysia (Sumber: Dok. Pribadi)

Dalam catatan sejarah yang membawa dan mengenalkan qira’at ‘Aṣim riwayat Ḥafṣ di Indonesia adalah K.H. Munawwir dari Yogyakarta dan K.H. Munawwar dari Gresik. Di Indonesia juga terdapat institusi pemerintahan yang menaungi ilmu al-Qur’an, seperti Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang bertugas menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), pembinaan tilawah al-Qur’an, tahfidz, dan pameran al-Qur’an serta meningkatkan pemahaman al-Qur’an melalui penerjemah, penafsiran, pengkajian dan klasifikasi ayat-ayat, penghayatan dan pengamalan al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Selain LPTQ, juga terdapat Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan mushaf al-Qur’an, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran mushaf al-Qur’an, pengkajian al-Qur’an dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ serta pengelolaan Bayt al-Qur’an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.

Adapun Institusi pendidikan yang menaungi keilmuan al-Qur’an, seperti UIN, IAIN dan STAIN, Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) di Jakarta Selatan dan Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) di Tangerang Selatan yang menjadikan ilmu qira’at al-Qur’an sebagai mata kuliah dan memasukkannya dalam kurikulum mereka. Terdapat juga beberapa pesantren ternama, seperti Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Pesantren Darut Taqwa Gresik, Pesantren Qiro’atussab’ah Garut (K.H. Ma’mun Bakri) dan Pesantren Yanbu’ul Qur’an Kudus.

Dalam mengisi kuliah, Nur Hidayat juga menjelaskan urgensi pelestarian ilmu qira’at al-Qur’an bahwa ilmu qira’at al-Qur’an bukan hasil ijtihad manusia melainkan ketentuan Allah yang bersifat taufīqī. Dalam muktamar tanggal 20-27 April 1971, Fatwa Majma‘ al-Buḥūth, Universitas Al-Azhar Kairo mendorong para qari’ untuk tidak hanya menggunakan bacaan riwayat Ḥafṣ, melainkan juga qira’at-qira’at lainnya yang mutawatir demi menjaga kelestariannya. Muktamar juga menghimbau negara-negara Islam untuk menggalakkan pelajaran ilmu qira’at di lembaga-lembaga pendidikan khusus yang dkelola oleh para pakar ilmu qira’at yang terpercaya keahliannya.

Di Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya tanggal 2 Maret 1983 juga mendukung fatwa Majma‘ al-Buḥūth Universitas Al-Azhar Kairo yakni dengan diimplentasikan oleh keputusan Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Said Agil Husin Al-Munawwar, M.A. yang memasukkan cabang qira’at al-Qur’an mujawwad sebagai kategori baru dalam MTQ Nasional sejak tahun 2002 hingga saat ini. Sejak diperlombakan di MTQ Nasional 2002, cabang qira’at al-Qur’an mujawwad selanjutnya juga diperlombakan mulai dari MTQ level kabupaten/kota dan provinsi. Ilmu qira’at al-Qur’an yang diperlombakan meliputi qira’at tujuh dan qir’at sepuluh. 

Dalam penjelasan di atas, dapat dilihat bagaimana ilmu qiraat al-Qur’an telah menjadi subjek penting dalam konteks Indonesia, dengan sejarah perkembangannya yang melibatkan berbagai tokoh dan lembaga, serta upaya pelestariannya yang terus berlanjut. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya ilmu qiraat dalam memahami al-Qur’an secara lebih mendalam, diharapkan upaya pelestarian dan pengembangan ilmu qiraat di Indonesia akan terus berlanjut demi kebermanfaatan umat dan kemajuan ilmu pengetahuan Islam.

Penulis: Mumtaza Nur Annisa
Editor: Khalimatu Nisa