Berita

SATGAS PPKS FAHUM: STOP KEKERASAN SEKSUAL!

Pada Selasa-Rabu (21-22 Feb 2023), Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Fakultas Adab dan Humaniora (FAHUM) yang diwakili oleh beberapa tenaga kependidikan dan pendidik FAHUM yaitu Dr. Muhammad Khodafi, M.Si., Novia Adibatus Shofah, M.Hum., Dr. Wahju Kusumajanti, M.Hum., Siti Rumilah, M.Pd., Rochimah, M.Fil.I., Yuliati Bararah, S.Ag. MH., dan Ade Taufikkurahman, SE. MM serta mahasiswa bernama Restu Maharani turut aktif dalam mengikuti kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Ampel Surabaya di Hall Lantai 5 Greensa Inn Sidoarjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Sunan Ampel Surabaya.

Rangkaian acara pada kegiatan ini bertujuan sebagai Finalisasi SOP Berdasarkan PMA No.22 Tahun 2023. Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh Rektor, dosen, mahasiswa/i yang tergabung dalam Satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya. Pada hari pertama, pemaparan materi diberikan oleh Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah, Ph.D (Komisioner Komnas Perempuan Jakarta) dan Dra. Restu Novi Widiani, MM (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan). Pada hari kedua, satgas PPKS melakukan Finalisasi Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Sunan Ampel Surabaya, & Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Sunan Ampel Surabaya dengan narasumber Dr. Mahir Amin, M.Fil.I. Kemudian dilanjut dengan sesi Presentasi hasil Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Sunan Ampel Surabaya oleh setiap ketua Satgas Fakultas. Pada kesempatan kali itu, satgas FAHUM bersama dengan satgas FPK dan FTK merumuskan SOP Mekanisme Pemberian Sanksi terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.

Kegiatan penyusunan SOP ini berjalan dengan lancar dan dibuka langsung oleh Rektor UINSA Prof. Akh. Muzakki, Grad.Dip.SEA, M.Phil, P.hD. Pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan bahwa komitmen personal tidaklah cukup dalam menangani kasus kekerasan anak dan perempuan, komitmen komunal menjadi sangat penting sebagai wujud menciptakan kondisi yang nyaman dan aman untuk semua. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah, Ph.D (Komisioner Komnas Perempuan). Ada 4 hal yang dibahas pada materi pertama kali ini, yakni pertama, data, bentuk, dan jenis kekerasan; kedua, mengapa terjadi kekerasan; ketiga, tantangan & sistem hukum penanggulangan kekerasan; dan keempat, upaya memahami korban. Beliau menyampaikan bahwa menurut data sebagian besar kasus kekerasan seksual adalah ditemukan adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban. Relasi yang tidak seimbang menyebabkan ketimpangan dan ketimpangan menyebabkan penderitaan. “Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya kekerasan ini, kita harus mengubah struktur penyebab (redesigning) dan mental model (rethinking)”, ungkap beliau.

Kemudian materi dilanjutkan oleh Dra. Restu Novi Widiani, MM. sekaligus sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan. Pada materi kedua ini, dijelaskan secara rinci mengenai tugas dan tujuan adanya P3AK. Hal ini berkaitan dengan adanya arahan presiden pada tahun 2022, yakni pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam keluarga; kedua, peningkatan peran ibu dalam data keluarga; ketiga, penurunan kekerasan perempuan; keempat, penurunan pekerja anak; dan kelima, penurunan perkawinan dini. Di tengah-tengah pemaparan materi, beliau juga menyediakan sesi diskusi dan para satgas antusias dalam melakukan tanya jawab.

Di akhir acara, kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Sunan Ampel Surabaya menghasilkan draft SOP Mekanisme Pencegahan, Penanganan, Pemberian Sanksi, dan Kesimpulan PPKS di UINSA. Sebagai tindak lanjut nyata, ketua Satgas PPKS FAHUM Dr. Muhammad Khodafi, M.Si. menggodok bahan sosialisasi PPKS untuk seluruh mahasiswa FAHUM yang rencananya akan dilaksanakan di awal kegiatan belajar mengajar semester genap 2022/2023.