KECIL-KECIL JADI TEMANTEN ‘BENTURAN ANTAR SISTEM HUKUM’
Prof. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.HGuru Besar Ilmu Hukum Tata Negara/Sekretaris Komisi Etik Senat UINSA Surabaya Kasus kecil-kecil jadi temanten atau pernikahan dini kembali menjadi viral. Bermula dari unggahan pernikahan antara seorang anak laki-laki beurisia 17 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun suku Sasak di Lombok