Oleh: Dr. dr. Hj. Siti Nur Asiyah, M.Ag.
Kepala Klinik Pratama UINSA Surabaya
Klinik UINSA merupakan sarana penunjang akademik dalam bidang kesehatan yang keberadaannya mengalami pasang surut. Tepat pada tanggal 25 Nopember 2022 lalu klinik UINSA mendapatkan kembali ijin operasional dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, setelah melalui proses yang cukup Panjang, dengan nama “KLINIK PRATAMA UINSA SURABAYA”. Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang ada di dalam kampus, Klinik Pratama UINSA Surabaya diberikan ijin untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya pada setiap hari kerja, Senin-Jum’at pukul 08.00 -16.00 WIB.
Setelah resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah melalui Surat Ijin Operasional (SIO), klinik Pratama UINSA harus mengikuti program pemerintah dalam hal jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Pelayanan kesehatan kepada pesrta jaminan kesehatan ini dilakukan secara berjejaring dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya. Perjanjian kerjasama antara Klinik Pratama UINSA Surabaya dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya telah tertanda tangani oleh kepala klinik dan kepala BPJS KCU Surabaya pada tanggal 01 April 2023 dan berlaku satu tahun, sesuai regulasi yang berlaku pada BPJS. Kerjasama ini memberikan peluang kepada Klinik Pratama UINSA Surabaya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN yang berfaskes di klinik UINSA.
Setelah berjejaring dengan BPJS kesehatan, klinik pratama UINSA Surabaya harus mengikuti program kementerian kesehatan RI untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan kesehatan, dan sekaligus menjadi persyaratan perpanjangan kerjasama dengan BPJS, dengan melakukan akreditasi fasilitas kesehatan. Proses ini dilalui oleh Klinik Pratama UINSA Surabaya dengan melibatkan semua staf dan stakeholder lintas bagian, dengan perjuangan cukup melelahkan. Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan, dokumen akreditasi juga harus dipenuhi dan disiapkan. Alhamdulillah, setelah berproses selama kurang lebih 4 bulan, dan telah dilakukan survey akreditasi oleh surveyor dari Lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI), akhirnya tepat pada hari pahlawan, 10 Nopember 2023 sertifikat akreditasi telah terbit dengan status “PARIPURNA”. Pengakuan pemerintah terhadap mutu layanan kesehatan di klinik pratama UINSA Surabaya ini patut menjadi kebanggaan bagi semua civitas akademika UINSA Surabaya. Demikian sederetan prestasi klinik Pratama UINSA Surabaya yang usia legalitasnya belum genap satu tahun, namun telah menghadirkan banyak prestasi yang membanggakan. Terimakasih kepada semua anggota tim akreditasi Klinik Pratama UINSA Surabaya, terima kasih kepada pimpinan yang mendukung proses akreditasi ini. Kita patut berbangga dengan torehan prestasi ini, sebagai upaya untuk memotivasi diri dalam berkinerja, namun tidak boleh membuat kita lengah dan euphoria. Selamat untuk Klinik Pratama UINSA Surabaya, Selamat untuk civitas akademika UINSA Surabaya.