Berita

Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), UIN Sunan Ampel Surabaya, menggelar acara Penilaian Teman Sejawat Pra Penilaian Kewajiban Khusus Siklus 3 (Tiga) Tahun pada Selasa (23/7). Acara tersebut berlangsung di Laboratorium Fakultas Ushuluddin dan Filsafat dan dihadiri oleh berbagai jajaran akademik termasuk Dekan, Wakil Dekan, Tim Gugus Kendali Mutu (GKM), serta para dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor.

Acara ini dibuka oleh Prof. Abdul Kadir Riyadi, Ph.D., Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penilaian teman sejawat sebagai bentuk evaluasi atas kewajiban khusus yang telah ditunaikan para dosen selama tiga tahun terakhir. “Ini adalah kesempatan bagi dosen untuk menilai sesama sejawatnya atas kewajiban khusus yang telah ditunaikan tiga tahun ke belakang,” ujarnya. Penilaian ini bukan hanya untuk memenuhi syarat administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa kontribusi akademik yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Dekan dan Ketua GKM menyampaikan arahan. (Sumber: Dokumentasi Tim Media Center FUF)

Beliau menekankan bahwa kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor tidaklah berat, yaitu penulisan buku teks/buku ajar atau artikel jurnal. Dengan demikian, penilaian yang dilakukan haruslah objektif. Prof. Abdul Kadir juga mengapresiasi para dosen yang telah berpartisipasi aktif dalam menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas.

Selanjutnya, Dr. Isa Anshori, M.Ag., selaku salah satu ketua GKM, memberikan arahan teknis terkait proses input data dan penilaian. Ia meminta para dosen untuk menginput data berupa buku teks/buku ajar atau artikel jurnal yang telah dipublikasikan selama periode 2021-2023. “Para dosen dipersilakan saling menilai sesuai dengan jabatan fungsionalnya masing-masing,” jelas Dr. Isa.

Suasana Penilaian Teman Sejawat Kewajiban Khusus Tiga Tahun. (Sumber: Dokumentasi Tim Media Center FUF)

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Isa juga berharap bahwa data yang dihasilkan dari penilaian ini dapat menjadi acuan bagi program studi dalam melakukan akreditasi. Setelah melakukan penilaian, form selanjutnya divalidasi dan ditandatangani oleh para Ketua GKM di FUF.

Penulis: Khalimatu Nisa