Pada hari Senin tanggal 10 April 2023, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) adakan sosialisasi dan pendampingan tindaklanjut Permen PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 yang diikuti oleh Dosen dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) lainnya di lingkungan FTK UINSA. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari sosialisasi yang telah di adakan oleh bagian kepegawaian di level universitas.
Kegiatan dibuka oleh Dekan FTK UINSA, Prof. Dr. H. Muhammad Thohir, M.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan mengapa kegiatan ini diselenggarakan meskipun dilevel universitas sudah disampaikan pada pekan lalu. “Kegiatan ini merespon perkembangan diskusi yang muncul pasca sosialisasi oleh kemenag di universitas agar tidak berkembang diskusi yang simpang siur” ujar Prof. Thohir. Oleh karena itu, Fakultas memfasilitasi dosen dan JFT dengan memberikan pendampingan sampai pada tataran teknis penyusunan berkas untuk penguakuan kinerja tersebut.
Penyampaian materi terkait sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Bagian Organisasi dan Kerjasama UINSA, Nanang Kurniawan, S.Sos, MM. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa berlakunya Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menyebabkan tidak berlakunya kembai Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Imbas dari diberlakukannya Permen tersebut adalah seluruh jabatan fungsional harus segera mengajukan usulan kenaikan pangkat/jabatan dan pengakuan angka kredit sebagai pengakuan kinerja yang telah dilakukan sampai dengan sebelum permen tersebut diberlakukan dengan kata lain mengacu pada aturan yang lama. Hal ini menimbulkan gejolak yang cukup signifikan di kalangan dosen dan JFT lainnya karena harus dilakukan dalam rentang waktu bersamaan untuk seluruh ASN yang ada di universitas. “Semua jabatan fungsional dapat mengajukan kenaikan pangkat/jabatan dan pengakuan angka kredit dengan batas waktu kinerja sampai tanggal 31 Desember 2022. Untuk pengakuan angka kredit hanya diperlukan data form rekap dan form DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit)” terang Nanang.
Selanjutnya pendampingan secara teknis diberikan oleh tim kepegawaian UINSA yang diwakili oleh Samsul Huda. Dalam proses pendampingan, Huda menunjukkan satu per satu detail kolom yang harus dipenuhi untuk pengajuan angka kredit beserta cara menghitung dengan berbagai syarat dan ketentuanya. Setelah kegiatan ini, harapannya tidak ada lagi dosen dan JFT yang tidak tau dan tidak memahami bagaimana memproses pengakuan kinerjanya yang mana merupakan kewajiban dari setiap ASN. (FTK)