Berita

UINSA Newsroom, Rabu (15/05/2024); UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjadi tempat terlaksananya Seminar Nasional dengan tema, ‘Penguatan Peran Komisi Yudisial dan Tantangan Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman,’ pada Selasa, 14 Mei 2024 di Gedung Amphitheatre Kampus A. Yani Surabaya. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Raden Rahmat Law Fair yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UINSA Surabaya.

Hadir selaku keynote speaker pada kesempatan ini, Prof. Amzulian Rifai, SH., LLM., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial (KY) RI. Selain itu, hadir selaku pembicara dalam kegiatan ini, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Prof. Dr. Sri Warjiyati, SH., MH., Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Surabaya.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. Abdul Muhid, M.Si., Dekan FSH, Dr. Hj. Suqiyah Musafa’ah, M.Ag., serta Moderator Seminar, Dr. Muwahid, S.H., M.Hum., yang juga Peneliti Puskolegis FSH UINSA Surabaya.

Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., dalam sambutannya mengajak kepada segenap pesera agar menjadi Ketua KY RI sebagai role model Ilmu Hukum. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini, lanjut Rektor, menisbatkan dua nilai penting yakni KY dan Integritas Hakim. “Kalau kita mau belajar bagaimanakah integritas mari kita belajar dari Prof. Amzul,” ujar Prof. Muzakki.

Hal ini didasarkan pada tiga nilai utama yang senantiasa mendasari perjalanan hidup Ketua KY. Yakni Disiplin, Setia, dan Berani. “Gaduhnya ruang publik, itu bukan karena hebatnya orang jahat, tapi diamnya orang baik,” imbuh Prof. Muzakki.

Sementara itu, Ketua KY RI dalam paparannya menyampaikan, bahwa tema yang diangkat relevan dalam upaya memberikan kontribusi pemikiran untuk memenuhi harapan publik bagi hadirnya kekuasaan kehakiman yang independen. Dalam paparan berjudul, ‘Tantangan Kekinian Komisi Yudisial dalam Pengawasan Peradilan,’ Ketua KY menyampaikan, bahwa peradilan yang mendapatkan kepercayaan publik merupakan suatu keniscayaan.

“Adanya pasal 1 ayat 3 mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga rakyat dan pemerintah wajib untuk mematuhi aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum,” tegas Prof. Amzul.

Sebagai negara hukum, lanjut Prof. Amzul, maka Lembaga peradilan di semua tingkatan merupakan institusi negara yang sangat menentukan apakah masyarakat akan memperoleh keadilan atau tidak. KY hadir sebagai Lembaga Pengawas Eksternal bagi Lembaga Peradilan. “Penempatan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 menunjukkan urgensi dan strategisnya Lembaga pengawas eksternal para hakim di Indonesia ini,” ujar Prof. Amzul.

Beberapa catatan yang disampaikan Ketua KY pada kesempatan ini yakni terkait kewenangan dan kelembagaan. Dimana didalamnya termasuk perihal struktur organisasi, anggaran, dan jumlah laporan masyarakat terkait penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Berbagai tantangan yang disampaikan Ketua KY secara khusus menjadi bahan diskusi yang dikupas secara lebih mendalam dalam sesi seminar. (Nur/Humas)

Redaktur: Nur Hayati
Foto: MN. Cahaya