Madiun, 19 Juni 2025 – Dalam rangka mengakselerasi integrasi antara pendidikan tinggi keislaman dan lembaga peradilan, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya menjalin kerja sama kelembagaan dengan Pengadilan Agama Kota Madiun melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Gedung Pengadilan Agama Kota Madiun, dan menjadi bagian penting dalam misi penguatan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi secara nyata.

Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Wakil Dekan I FSH UINSA, Dr. H. Muhammad Arif, Lc., M.A., mewakili pimpinan fakultas, bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran hakim, panitera, pejabat struktural PA Madiun, serta delegasi dari Fakultas Syariah dan Hukum UINSA. Suasana kegiatan mencerminkan komitmen akademik dan profesional yang tinggi, sekaligus menggambarkan keseriusan kedua pihak dalam menjalin kemitraan yang produktif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Arif menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari desain strategis penguatan pendidikan hukum Islam yang berbasis pada pengalaman empiris dan praktik lapangan. “Kurikulum pendidikan hukum tidak akan lengkap tanpa sentuhan langsung dari dunia praktik. Melalui MoU ini, mahasiswa FSH UINSA dapat memahami sistem peradilan agama tidak hanya dari literatur, tetapi melalui observasi dan partisipasi nyata,” tegas beliau. Ia juga menambahkan bahwa kerja sama seperti ini akan memperkaya pembelajaran hukum dengan dimensi etik, yuridis, dan sosiologis secara utuh.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., menyampaikan bahwa lembaganya menyambut baik kemitraan ini sebagai bagian dari tanggung jawab institusional untuk turut mendukung dunia pendidikan. “Kami membuka diri untuk menjadi tempat belajar sekaligus tempat mengabdi. Mahasiswa tidak hanya hadir sebagai peserta praktik, tetapi juga sebagai bagian dari generasi penerus penegak keadilan berbasis nilai-nilai Islam,” ujarnya.
Adapun maksud dari kerja sama ini adalah memperkuat kualitas kelembagaan dan pelayanan publik melalui pertukaran keahlian dan pemanfaatan sumber daya bersama. Tujuan MoU ini meliputi peningkatan kualitas pendidikan, pengajaran, dan penelitian hukum Islam, serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi riil terhadap penguatan sistem peradilan syariah dan keilmuan hukum yang aplikatif.
Ruang lingkup kesepahaman ini mencakup pelaksanaan praktik peradilan agama bagi mahasiswa FSH UINSA, penyelenggaraan kegiatan penelitian berbasis pengadilan, partisipasi dalam program pengabdian masyarakat, serta pengembangan laboratorium hukum sebagai instrumen pembelajaran profesional di bidang hukum keluarga Islam dan peradilan agama.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Fakultas Syariah dan Hukum UINSA dan Pengadilan Agama Kota Madiun menyatukan visi untuk membangun pendidikan hukum Islam yang holistik, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat membentuk generasi sarjana hukum Islam yang berintegritas, profesional, dan kontributif dalam mengawal keadilan di ranah hukum Islam nasional.
Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Annisa Rahma Fadila