Berita

Surabaya, 1 Februari 2025 – Eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia telah mendapatkan pengakuan dalam konstitusi melalui berbagai regulasi, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan turunannya. Namun, dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Pengabaian hak-hak mereka, ketidakharmonisan regulasi, hingga konflik kepentingan dengan kebijakan pembangunan sering kali membuat masyarakat hukum adat berada dalam posisi rentan dan termarginalisasi. Berbagai peraturan yang seharusnya melindungi mereka tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan berbagai polemik di tingkat nasional maupun lokal.

Webinar Series I 2025

Menanggapi realitas tersebut, Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya menggelar Webinar Series I bertajuk “Menelaah Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi dan Realitas” pada Sabtu, 1 Februari 2025. Acara ini menghadirkan dua pakar hukum adat, yakni Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, serta Dr. Moh. Isfironi, M.H.I., peneliti Social and Cultural Research, Educating and Democracy (SACRED) Jawa Timur sekaligus dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Kedua narasumber ini mengupas berbagai aspek hukum adat dari sudut pandang konstitusional serta realitas yang dihadapi masyarakat adat dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pemaparannya, Dr. Yance Arizona menyoroti bagaimana regulasi yang ada sering kali tidak memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat hukum adat, terutama dalam hal penguasaan tanah dan sumber daya alam. Ia menjelaskan bahwa meskipun secara hukum masyarakat adat memiliki hak yang diakui, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Beberapa di antaranya adalah tumpang tindih kebijakan, ketidakjelasan status hukum komunitas adat, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak mereka. Menurutnya, negara harus lebih serius dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tidak hanya dalam bentuk pengakuan normatif, tetapi juga melalui kebijakan yang lebih progresif dan berpihak kepada kepentingan mereka.

Sementara itu, Dr. Moh. Isfironi menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat benar-benar diimplementasikan secara adil dan berkeadilan. Ia menyoroti bahwa masyarakat adat kerap kali menjadi korban dari berbagai kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan hak-hak mereka. Konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, serta minimnya akses terhadap keadilan hukum menjadi tantangan utama yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara akademisi, masyarakat adat, serta pembuat kebijakan guna mendorong perlindungan yang lebih efektif bagi kelompok ini. Tanpa adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, keberadaan masyarakat hukum adat akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini tidak hanya menjadi wadah akademik untuk mengkritisi berbagai isu yang dihadapi masyarakat hukum adat, tetapi juga sebagai forum yang mendorong pemahaman lebih mendalam bagi akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas. Para peserta webinar aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai dinamika hukum adat di Indonesia. Dengan adanya forum ini, diharapkan akan lahir rekomendasi konkret yang dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat hukum adat.

Sebagai pusat kajian yang berfokus pada isu-isu konstitusi dan legislasi, PUSKOLEGIS Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan diskusi-diskusi ilmiah yang membahas problematika hukum secara komprehensif. Ke depan, PUSKOLEGIS akan terus berperan aktif dalam mengawal isu-isu strategis terkait konstitusi dan legislasi, serta menjembatani dialog antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan guna menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

Reportase: Zainatul Ilmiyah, M.H.
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Zainatul Ilmiyah, M.H.

Loading