Dua Pakar Hukum Adat Beradu Gagasan dalam Webinar Series I: “Menelaah Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi dan Realitas”
Surabaya, 1 Februari 2025 – Eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia telah mendapatkan pengakuan dalam konstitusi melalui berbagai regulasi, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan turunannya. Namun, dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Pengabaian hak-hak mereka, ketidakharmonisan regulasi, hingga konflik kepentingan dengan kebijakan pembangunan sering