Berita

@Syariah dan Hukum

Tuesday, 31 May 2022

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Turut Serta dalam FGD Penyusunan Naskah Akademik Sertifikasi Hakim Jinayah

Selasa, 31 Mei 2022 Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan-Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Sertifikasi Hakim Jinayat. Kegiatan yang diadakan di Ballroom Hotel Double Tree by Hilton Surabaya ini mengundang dari berbagai macam institusi, baik akademisi maupun praktisi. Tercatat kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Agama Surabaya, Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Hakim Pengadilan Agama Gresik, Hakim Pengadilan Agama Lamongan, Hakim Pengadilan Agama Malang, Hakim Pengadilan Agama Mojokerto, Fakultas Syariah dan Hukum-UIN Sunan Ampel Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dr. Drs. H. Nurul Huda, S.H., M.H selaku koordinator tim peneliti pada kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk berdiskusi, menyerap aspirasi dan gagasan-gagasan ciamik dari hakim-hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan beberapa akademisi baik dari UIN Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Airlangga. Beliau juga berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan ide-ide terbaik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Sertifikasi Hakim Jinayat serta mendorong para akademisi untuk giat dalam penulisan artikel tentang Jinayat.

Selain itu, Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum selaku Narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa terdapat 4 (empat) urgensi dalam rangka sertifikasi hakim jinayat, diantaranya adalah 1). Mencetak hakim yang mampu memahami norma-norma hukum jinayah, baik secara normatif, filosofis, maupun sosiologis demi mewujudkan keadilan, keseimbangan dan menghindari kerugian. 2). Hakim mempu menerapkan hukum sebagai instrumen dalam mengadili perkara jinayat demi mewujudkan keadilan dan memulihkan kemaslahatan. 3). Hakim mampu melakukan penemuan hukum (rechtvinding) untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan serta memberi manfaat bagi pihak-pihak yang dirugikan dan meringankan beban negara. 4). Hakim mampu menerapkan pedoman beracara dalam mengadili perkara jinayat dengan menerapkan lembaga restoratif, diversi dan restitusi secara proporsional demi keadilan dan kemaslahatan.

Secara umum kegiatan ini juga dihadiri oleh Edi Yulianto, S.H., M.H (Plh. Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung), Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H (Hakim Tinggi Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung), Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya), Dr. H. Mukti Arto, S.H., M. Hum (Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung) selaku Narasumber, Dr. H. Nafi’ Mubarok, S.H., M.H., M.HI (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum-UIN Sunan Ampel Surabaya) selaku Narasumber, Dr. H. Chandra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag (Direktur Binganis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung) selaku Narasumber, dan Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H (Mantan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh) selaku Narasumber.

Untuk informasi Dosen Fakultas Syariah dan Hukum yang mengikuti kegiatan ini diantaranya ialah, Dr. Nur Lailatul Musyafa’ah, MS., M. Ag, Marli Chandra, L.L.B (Hons), M. CL, Zainatul Ilmiyah, M.H., Moh. Bagus, M.H., dan Safaruddin Harefa, M.H