Berita

Senin, 23 Juni 2023 FSH UIN Sunan Ampel Surabaya kembali lagi menorehkan prestasi. Kali ini datang dari salah satu dosen yakni Dr. Holilurrohman, M.H.I yang ditunjuk sebagai salah satu saksi ahli di Polres Mojokerto. Beliau merupakan salah satu dosen FSH yang ahli di Bidang Fiqh Hukum Keluarga Islam. Oleh sebab itu, beliau diminta menjadi saksi ahli atas kasus saksi palsu dan nafkah dalam pernikahan.

Tim Polres Mojokerto Bersama Dosen HKI FSH UINSA
Tim Polres Mojokerto Bersama Dosen HKI FSH UINSA

Saksi ahli ini biasanya diambil dari para intelektual oleh Pengadilan untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait kasus yang terjadi. Saksi ahli memiliki peran cukup penting dalam sidang pembuktian di Pengadilan. Pasalnya, dari opini yang dikeluarkan para saksi ahli nantinya akan menjadi pertimbangan oleh hakim dalam memutus sebuah perkara.

Jadi, sudah terbukti jika saksi ahli bukanlah orang sembarang. Mereka dipilih berdasarkan pendidikan, pengalaman, dan keterampilan sesuai bidang keilmuannya. Seringkali beberapa orang beranggapan jika saksi ahli itu sama halnya dengan saksi biasa. Padahal sudah jelas keduanya sangat jauh berbeda. Sebagai seorang saksi ahli maka harus senantiasa menjunjung nilai-nilai integritas dan kejujuran. Sehingga nilai kebenaran dapat terwujud dan keadilan dapat ditegakkan. Harapannya, semoga dosen-dosen di FSH dapat menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi keadilan. Prestasi Bapak Holil selaku dosen FSH merupakan hal yang membanggakan dan patut untuk dijadikan tauladan. Sebab tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi saksi ini. Ini merupakan salah satu pembuktian jika FSH memiliki dosen-dosen berbakat dan berpengalaman. Tak hanya terampil dalam bidang praktik hukum di lapangan, melainkan juga sebagai seorang akademisi.