Column
Oleh: Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag., Guru Besar UINSA Surabaya
  1. Definisi. Istilah yang benar adalah al udl-hiyah, jamak dari ad- dhahiyyah dari kata ad-dhuha, yaitu penyembelihan hewan untuk pendekatan (taqarrub/qurban) kepada Allah, yang pada umumnya dilakukan waktu dhuha. Kurban (pendekatan) demikian pernah dilakukan dua putra Adam a.s (QS. Al Maidah [5]: 27). 
  2. Dasar Hukum:  QS. Al Kautsar [108]: 2; QS. Al Hajj [22]: 28, 34, 36, 37; dan sabda Nabi SAW, bahwa kurban adalah perbuatan yang paling dicintai Allah, dan darahnya diterima-Nya sebelum menyentuh tanah (HR. At Tirmidzi dari Aisyah r.a). Ibadah ini terkait dengan sejarah penyembelihan Ismail oleh  Nabi Ibrahim (QS. As Shaffat [37]: 102-107)
  3. Hukum: Sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Maka, tidak dibenarkan kurban dari uang pinjaman. Bagi yang bernazar, hukum kurban adalah wajib. Nabi SAW: “Siapa yang tidak berkurban padahal mampu, maka jangan mendekat tempat shalat kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a). “Aku diperintah berkurban, dan itu sunah bagimu” (HR. At Tirmidzi). Abu Bakar, r.a dan Umar, r.a tidak pernah menyembelih kurban, karena khawatir dianggap wajib oleh masyarakat.
  4. Jenis Hewan: hewan ternak (QS. Al Hajj [22]: 34): unta, sapi, kerbau, dan kambing. Makruh berkurban dengan kuda. Ketentuan hewan: (a) umur kambing (1 th), sapi (2 th), unta (5 th), (b) tidak cacat fisik (sakit, buta, pincang, kurus, tanduknya putus), (c) jantan atau betina. Berdasar UU 18/2009, pasal 18 ayat 2, betina yang produktif dilarang untuk disembelih.
  5. Waktu Penyembelihan: 4 hari, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat idul adha sampai 13 Dzulhijjah sebelum maghrib. Nabi SAW bersabda, ”Semua hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah) adalah hari-hari penyembelihan” (HR. Ahmad). Pada 4 hari itu, dianjurkan membaca takbir setiap usai shalat fardlu.
  6. Jumlah Pengorban: (a) 1 ekor kambing untuk 1 orang. Bisa juga untuk 1 keluarga, sebab kurban adalah fardlu kifayah (Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali). Para sahabat juga melakukan demikian (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi), (b) 1 ekor sapi, kerbau, dan unta untuk 7 orang/keluarga, boleh juga patungan sebanyak 7 orang. Khusus unta jazur (amat besar) bisa untuk 10 orang (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, r.a). Jika 1 kambing untuk lebih dari 1 orang/keluarga, atau 1 sapi untuk lebih dari 7 orang, maka statusnya bukan ibadah kurban, melainkan sedekah biasa.  
  7. Kurban untuk yang telah meninggal. (a) Madzhab Syafi’i: tidak boleh, kecuali ia berwasiat sebelum meninggal. Kurban jenis ini, semua dagingnya harus diberikan kepada fakir miskin, (b) Madzhab  Maliki: makruh, (c) Madzhab Hanafi dan Hanbali: boleh, seperti sedekah yang diharapkan menambah pahala si mayit. Kurban bisa khusus atas nama si mayit, atau disertakan namanya dalam kurban keluarga.
  8. Porsi Pembagian Daging: (a) 1/3 dimakan pengurban pada hari penyembelihan, (b) 1/3 lagi disimpan untuk dimakan kapan saja, dan (c) 1/3 sisanya untuk masyarakat. Boleh juga semuanya untuk masyarakat. Khusus kurban nazar, semua daging dibagikan kepada masyarakat. Pengurban nazar haram memakannya.
  9. Penjualan Daging dan Kulit: daging dan kulit haram dijual oleh pengurban, tapi boleh bagi penerimanya. Juga tidak boleh untuk biaya perawatan dan penyembelihan. Nabi SAW bersabda, ”Jangan menjual daging hewan yang disembelih untuk denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahkan, nikmatilah dengan kulitnya juga, jangan dijual” (HR. Ahmad dari Sa’id, r.a).
  10. Etika Pengurban: (a) jika memungkinkan, sebaiknya pengorban menyembelih sendiri hewannya, atau ikut menyaksikannya, (b) ketika menyembelih, berdoa, Bismillahi, wallahu akbar. Wahai Allah, terimalah penyembelihan kurban atas nama …..ini). Nabi berkurban 1 kambing untuk dirinya dan semua umatnya, seraya berdoa, ”Bismillah, wallahu akbar. Wahai Allah, inilah kurban untuk diriku dan semua umatku yang tidak berkurban.” (c) tidak dibenarkan membaca shalawat pada saat penyembelihan, (d) pengurban tidak memotong rambut dan kukunya mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah, dengan maksud membersamai atau ikut memuliakan para pehaji di Makkah yang sedang ihram. Nabi SAW bersabda, 

إذا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ

 شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ

“Jika kamu melihat bulan (tanggal 1) Dzulhijjah, dan seorang di antara kamu bermaksud menyembelih hewan kurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia menyembelihnya” (HR. Muslim dari Ummu Salamah, r.a). Ada juga yang berpendapat (termasuk Dr. H. Zainuddin MZ, LC, MA), hadis ini hanya larangan memotong rambut dan kuku hewan kurban, bukan rambut dan kuku pengurban.  

  1. Penerima Daging: muslim di daerah setempat, atau non-muslim yang hidup rukun di tengah masyarakat Islam. Boleh juga untuk luar daerah atau negeri jika diperlukan.
  2. Tambahan: selain pehaji, dianjurkan puasa ’Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah (sehari sebelum Idul Adlha). Allah SWT akan menghapus dosa yang bersangkutan pada tahun sebelumnya dan tahun berikutnya.

Ditulis oleh Moh. Ali Aziz, email: malzis@yahoo.com, Youtube: moh ali aziz channel. Surabaya, 05-8-2018 / 25 Dzul Qa’dah 1439 H, bersumber dari: (1) Sabiq, As-Sayyid, Fiqh As Sunnah, Dar Al  Kitab Al  ‘Arabi, Bairut, 1973, Cet II, (2) Ibnu Rusyd Al Hafidh, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid,Juz 1, Penerbit Dar Al Fikr, tt, (3) Wahbah Az Zuhaily, Al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu, (4) Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Sinar Baru Al Gensindo, Bandung, 2007, cet 40, (5) Hamka, Tafsir Al Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1985.