@Hukum Keluarga Islam
Thursday, 30 June 2022
Pada hari Rabu 29 Juni 2022, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya bekerjasama dengan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia berhasil menyelenggarakan webinar dengan mengusung tema “Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Perkawinan Indonesia, Perlukan Dilegalkan?”.
Acara ini diselenggarakan secara online dan berlangsung pukul 08.30-13.00. Acara pembukaan dipandu oleh pembawa acara, dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Hj. Suqiyah Musyafa’ah, M.Ag., yang dalam sambutannya menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap acara webinar hasil kerjasama prodi HKI dan ADHKI Indonesia ini. Dukungan yang muncul bukan tanpa sebab, melainkan karena belum lama ini Indonesia -khususnya Surabaya- sedang dihebohkan kasus dengan isu serupa. Apresiasi ditujukan kepada respon yang cepat dari pihak asosiasi dan prodi HKI dalam rangka berupaya menghadirkan solusi akan isu-isu sosial yang muncul.
Dalam kesempatan yang sama, ketua Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia, Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., menegaskan dengan mengatakan bahwa Rasulullah pun selama mengampu tugas dakwah tidak pernah menghardik pendapat-pendapat para sahabat, bahkan tidak jarang respon yang muncul adalah apresiasi meskipun pendapat yang dikemukakan berbeda antara satu dengan lainnya. Selain itu, ketua ADHKI ini juga memberikan arahan kepada kolega dosen prodi HKI untuk memperbanyak agenda kerjasama dalam bentuk diskusi guna menunjang akreditasi prodi ke depannya.
Acara dimeriahkan dengan hadirnya narasumber-narasumber yang sudah tidak asing lagi di telinga dan mata pemerhati isu-isu hukum keluarga Islam Indonesia dari berbagai macam institusi. Dimoderatori oleh Dr. Wardah Nuroniyah, S.H.I., M.Si., acara webinar dimulai dengan pemaparan materi Perkawinan Beda Agama Internasional dari ketua ADHKI, dilanjutkan dengan Perkawinan Beda Agama konteks Indonesia dari Dr. Sri Wahyuni, S.H., M.Ag., M.Hum., prakteknya dalam pengadilan dari hakim yustisial Dr. Amam Fakhrur, dan diakhiri oleh Prof. Dr. Musdah Mulia, MA., yang berkesimpulan bahwa semua pendapat terkait pernikahan beda agama yang mengemuka baru-baru ini adalah bersifat ijtihadi atau interpretasi ulama atas ayat-ayat suci, sehingga tidak bersifat mutlak dan tidak absolut.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang hangat dan komunikatif, peserta webinar bertanya melalui moderator, dan narasumber menanggapi dengan seksama dan sabar, yang kemudian ditutup dengan sesi ramah tamah dan reuni sederhana oleh para kolega dosen hukum keluarga Islam yang hadir pada acara webinar.