Berita

MATANGKAN PERSIAPAN, TIM PTKIN BH UINSA LAKUKAN BENCHMARKING KE UIN JAKARTA DAN UIII

UINSA Newsroom, Jumat (16/06/2023); Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) terus melakukan proses persiapan menuju peralihan status dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTKIN Badan Hukum (BH). Pada Rabu-Kamis, 14-15 Juni 2023, Tim Persiapan PTKIN BH UINSA melakukan benchmarking ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Internasional Indonesia. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI ketika UINSA melakukan presentasi kesiapan perubahan status menjadi PTKIN BH pada beberapa waktu lalu.

Pada benchmarking ke UIN Jakarta, Tim PTKIN BH UINSA yang dipimpin oleh Dr. H. Achmad Zaini, MA. ini diterima langsung oleh Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D serta Prof.  Zulkifli, M.A., Ph.D dan Sholehudin, S.Ag., M.A. selaku Tim Persiapan PTKIN BH UIN Jakarta. UIN Jakarta menjadi PTKIN yang saat ini telah menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan peralihan menjadi PTKIN Badan Hukum kepada Kementerian Agama RI.

Prof.  Zulkifli, M.A., Ph.D dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa UIN Jakarta telah berproses menuju PTKIN BH sejak dua periode kepemimpinan rektor sebelumnya. Akan tetapi pada saat itu belum ada payung hukum peralihan status perguruan tinggi badan hukum pada perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama.

“Saat ini telah ada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum. Sehingga UIN Jakarta akan terus mengawal dokumen pengajuan PTKIN BH yang telah masuk ke Kemenag,” terang Prof.  Zulkifli, M.A., Ph.D.

Pada pertemuan tersebut, Dr. H. Achmad Zaini, MA. Selaku ketua Tim Persiapan PTKIN BH UINSA dan Rektor UIN Jakarta sepakat untuk bersama-sama saling bersinergi dalam proses transisi dari BLU menjadi Badan Hukum.

Benchmarking selanjutnya dilakukan Tim PTKIN BH UINSA ke Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). UIII merupakan perguruan tinggi baru yang langsung mendapatkan status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di bawah naungan kementerian Agama. Dipilihnya UIII untuk bencmarking dimaksudkan untuk mengetahui implementasi sistem PTN BH yang sudah berjalan di UIII sebagai universitas yang berada di bawah naungan Kemenag.

Hadir menyambut dalam pertemuan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan SDM Bahrul Hayat, Ph.D., Sekretaris Universitas Dr. Chaider S. Bamualim, M.A., Dekan Fakultas Pendidikan Prof. Dra. Hj. Nina Nurmila, MA, Ph.D, dan beberapa tim manajemen UIII.

Bahrul Hayat, Ph.D. menjelaskan bahwa UIII didirikan langsung mendapatkan status sebagai PTN BH, sehingga tidak melalui proses yang dilalui perguruan tinggi lainnya, mulai dari Satuan Kerja, Badan Layanan Umum, hingga menjadi Badan Hukum. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2006-2014 ini, status PTN BH atau PTKIN BH membuat kewenangan rektor menjadi lebih besar dan lebih leluasa. Sehingga menjadikan perguruan tinggi lebih mudah dalam proses internasionalisasi.

“Yang menjadi poin utama dari PTN BH adalah kebebasan pengaturan sistem akademik dan manajemen yang dilakukan oleh rektor. Sebagai contoh, status PTN BH menjadikan universitas dalam lebih leluasa untuk membuka dan menutup program studi,” ungkap Bahrul Hayat, Ph.D.

Status UIII yang langsung menjadi PTN BH membuat UIII tidak terpaku pada aturan-aturan yang sebelumnya biasa diberlakukan pada perguruan tinggi BLU. UIII mencoba untuk menyusun kebijakan akademik dan manajemen yang sesuai dengan visi UIII yang diproyeksikan menjadi universitas bertaraf internasional.