Berita

Lima orang mahasiswa Studi Agama-Agama membantu dalam sosialisasi “Pemahaman Pendirian Tempat Ibadah dan Moderasi Beragama”. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Surabaya kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat kota Surabaya yang ingin mendirikan rumah ibadah, serta membangun harmoni dalam antarumat beragama. 

Mahasiswa tersebut merupakan peserta MBKM di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), yakni Laila, Roudlotun, Tasya, Majidah, dan Meilina. FKUB Surabaya ialah salah satu organisasi masyarakat yang dibawah naungan Bakesbangpol kota Surabaya. Sosialisasi kali ini menjadi program unggulan FKUB yang tentunya didukung oleh Bakesbangpol Surabaya. Sosialisasi kali ini diadakan di Kelurahan Karah, Jalan Bibis Karah 1 Surabaya, pada 21 Februari 2025, pukul 20.00 s/d 21.00 wib.

Dalam sosialisasi ini terdapat dua sesi materi, materi pertama berisikan persyaratan pendirian rumah ibadah yang disampaikan oleh Bapak Yazid selaku ketua FKUB Surabaya dan sesi kedua membahas tentang moderasi beragama yang disampaikan oleh Bapak Ibrahim, anggota FKUB. Masyarakat Karah menyambut antusias sosialisasi ini karena menyangkut dengan rumah ibadah yang nantinya akan menjadi tempat pendukung kegiatan religius. Banyak pertanyaan yang mereka ajukan terkait hal ini, hingga Bapak Yazid mengungkapkan “Baru kali ini saya datang di masyarakat yang antusias, sebelum-sebelumnya hanya tiga pertanyaan, ini lebih dari 10”.

Para mahasiswa mendapatkan wawasan tentang bagaimana FKUB berperan dalam hal ini. Seperti, jika akan mendirikan rumah ibadah, maka diperlukan untuk meminta permohonan rekomendasi kepada FKUB. Ada beberapa persyaratan yang di paparkan yaitu: pertama, proposal yang berisi penggunaan tanah dan penggunaan ruang beserta kelengkapannya; kedua, susunan pengurus rumah ibadah; ketiga, dukungan masyarakat yang berumur 17 tahun di daerah kelurahannya dengan sejumlah 60 orang; keempat, data jamaah rumah ibadah sejumlah 90 orang dengan disertai KTP; kelima, foto rumah ibadah bagian luar dan dalam; dan keenam, surat pernyataan bahwa tidak ada permasalah dalam pengurus. Selain surat rekomendasi dari FKUB, diperlukan juga rekomendasi tertulis dari Departemen Agama.

Suasana sosialisasi FKUB. (Sumber: Dokumentasi pribadi)

Dalam memberikan rekomendasi, FKUB perlu melakukan diskusi dengan 17 anggotanya dari berbagai keyakinan. Salah satu mahasiswa, Laila pernah mengikuti diskusi rekomendasi rumah ibadah. Saat itu anggota FKUB mendiskusikan terkait pendirian Gereja Kristen Abdiel Gloria yang beralamat Jl. Taman Darmo Permai Timur 1/2 RT 05/RW 02 Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal kota Surabaya. Ia berbagi pengalaman tentang bagaimana proses diskusi berlangsung, di mana FKUB menilai dan menimbangkan dalam beberapa persyaratan yang dipenuhi oleh pengurus gereja.

Pemateri kedua membahas mengenai moderasi beragama. Materi ini penting sebab pemahaman moderasi beragama dapat menumbuhkan kerukunan antarumat beragama, serta membangun harmonisasi dalam masyarakat Kelurahan Karah. engalaman kali ini dirasa sangat bermanfaat bagi para mahasiswa, terutama dalam melihat langsung bagaimana pemerintahan Surabaya dan masyarakat bekerja sama dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Diharapkan wawasan ini dapat menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia kerja di masa depan. (Redaksi)