Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan dalam menyiapkan dana penyelanggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 3 Tahun 2022. Hal ini merupakan upaya baik pemerintah dalam meningkatkan guru profesional melalui program PPG. Menindaklanjuti kerjasama tersebut, pada tanggal 12-14 September 2022, LPTK UIN Sunan Ampel dipercaya untuk mengikuti kegiatan koordinasi dalam penyusunan Petunjuk Teknis Pembiayaan LPDP Peserta PPG Batch 3 Tahun 2022 bersama Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyusunan petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang dilakukan dengan skema Beasiswa Indonesia Bangkit. Kegiatan yang dilaksanakan di ‘kota hujan’ Bogor dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Ibu Prof. Dr. Hj. Jauharoti Alfin, M.Si sebagai perwakilan dari LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya.
Pada hari pertama, kegiatan dibuka langsung oleh Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama RI, Bapak Dr. Muhammad Zein. Pada sambutannya, beliau menyampaikan kebijakan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Batch 3 Tahun 2022 yang bersumber dari dana LPDP. Acara dilanjutkan dengan Sidang Komisi dalam perumusan Petunjuk teknis PPG Daljab Batch 3 pembiayaan LPDP. Perwakilan dari LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya tergabung dalam tim komisi B bersama Direktorat GTK Madrasah, Direktorat PAI, dan Direktorat PTKI melakukan proses sinkronisasi data alokasi tunjangan profesi guru madrasah TA 2022, Penyelesaian anggaran TPG terhutang, Penyelesaian Anggaran Selisih Tukin Terhutang, Reviu Kebijakan, Penyusunan Peraturan Menteri Agama tentang Disiplin Kehadiran Guru Madrasah, Mekanisme Tata Kelola Penerbitan NRG bagi Guru Madrasah Lulusan PPG Tahun 2022, Sistem Info GTK dalam mengelola tunjangan profesi guru di sekolah, aplikasi SIMBAR dalam pengelolaan realisasi pencairan tunjangan profesi guru, dan aplikasi SIM tunjangan dalam mendukung pengelolaan tunjangan profesi guru.
Skema pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Batch 3 Tahun 2022 yang merupakan program kolaborasi antara Kementerian Agama RI dan LPDP Kementerian Keuangan RI bisa diikuti oleh semua guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru) , memiliki kualifikasi akadmeik S-1/D-1V para program studi linear dengan mata pelajaran yang diampu dari PT yang terakreditasi, serta mendaftar paling tinggi usia 58 tahun.
Di hari kedua, Ibu Prof. Dr. Hj. Jauharoti Alfin, M.Si bersama tim komisi B melakukan expose hasil diskusi terpumpun yang telah dilakukan di hari pertama. Kegiatan di hari terakhir ditutup dengan Harmonisasi kebijakan persiapan pelaksanaan PPG Daljab Batch 3 melalui pendanaan LPDP dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut. Semoga dengan adanya program kerjasama antara Kementerian Agama RI dengan LPDP Kementerian Keuangan RI dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia bagi kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.