Berita

Tim Ahli Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya melakukan pendalaman materi dan kajian terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Rabu, (17/05/2023).

Forum tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan dua NA dan Raperda yang sebelumnya telah disepakati dikerjasamakan DPRD Kabupaten Lumajang dengan FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya. Dua NA dan Raperda yang menjadi bahasan meliputi NA dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan, NA dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah Kabupaten Lumajang.

Tim ahli dari UINSA diwakili oleh Wakil Dekan III FISIP UINSA, Dr. Moh Syaeful Bahar, M.Si, Koordinator Tim Penyusun draft NA dan Raperda, Zaky Ismail, M.Si, dan enam anggota lainnya yang turut ikut serta dalam forum bersama Anggota Dewan dan OPD. Sementara dari DPRD, hadir memimpin pleno,  Thohar Hasan, Ketua Bapemperda, Susilo Yuwan Permadi, Wakil Ketua Bapemperda, Idris Marzuki, Zainal Abidin, Dedi Marta, dan Abdul Rahman Saleh, masing-masing sebagai Anggota Bapemperda. Sementara itu, perwakilan perangkat daerah yang hadir diantaranya perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lumajang, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Lemajang.

Menurut Thohar Hasan, bahwa forum pendalaman materi terkait penyusunan NA dan Raperda yang diselenggarakannya, merupakan bagian dari tahap awal proses penyusunan  dua Raperda inisiatif anggota DPRD Kabupaten Lumajang di tahun 2023. Menurutnya, dua Raperda ini sangat penting bagi masyarakat Lumajang. Untuk itu, Bapemperda, pada forum ini bertindak sebagai fasilitator antara Tim Ahli dengan Perangkat Daerah terkait, hal ini dilakukan guna mendapatkan data lengkap yang bisa dijadikan landasan empiris dan sosilogis dalam penyusunan NA dan Raperda.

Sementara itu, Dr. Moh. Syaeful Bahar, M.Si menyampaikan, bahwa Tim Ahli telah menyiapkan draft NA dan Reperda secara lengkap yang telah dikaji dan dipelajari secara mendalam dengan mempertimbangkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dua draft tersebut meliputi draft NA dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan, draft NA dan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Keduanya dinilai telah rampung 80% dan hanya perlu penyesuaian data terbaru yang bisa dimasukkan ke dalam Naskah Akademik. Dirinya menambahkan, bahwa kehadiran sejumlah Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang telah diundang DPRD Kabupaten Lumajang, dapat menyempurnakan data-data kuantitatif dan kualitatif di dalam Naskah Akademik. Terutama yang terkait data empiris yang dapat menjadi landasan sosilogis dibentuknya suatu Perda.

“Kehadiran Perangkat menjadi penting guna mendapatkan data yang terbaru yang dapat menyempurnakan proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah” terangnya.

Diketahui, Tim Ahli telah menyiapkan daftar pertanyaan dan daftar list data kuantitatif yang harus terpenuhi di dalam naskah akademik.  Di antaranya ialah data terkait indeks bencana alam dan non alam berdasarkan klaster dan jenis bencana selama tiga tahun terakhir, data korban bencana, data bantuan bencana, data mitigasi bencana dan data kapasitas sumber daya yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk kegiatan penanggulangan bencana.

 Sementra untuk data Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Tim Ahli akan menggali data meliputi data sebaran konflik sosial dan politik, kasus-kasus intoleransi, data gerakan intoleran, data dinamika relasi sosial antar umat beragama, data kondisi kerukunan umat beragama, dan fenomena diskriminasi. Sejumlah data yang telah masuk daftar list pertanyaan dan permintaan kepada OPD terkait tersebut, nantinya menjadi bahan diskusi pendalaman landasan sosiologis penyusunan Raperda.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan dari Tim Ahli, OPD menjawab dan menyampaikan secara rinci terkait data-data yang akan dijadikan sumber data primer dalam penyusunan naskah akademik Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sebagai penutup, Dr. Moh. Syaeful Bahar, M.Si  menyampaikan, bahwa Tim Ahli akan segera melengkapi data-data di dalam naskah akademik sesuai data yang telah didapat dari OPD terkait, sekaligus menyempurnakandraft NA dan Raperda yang telah disusunnya dalam waktu beberapi hari ke depan.

(umam)