Berita

UINSA Newsroom, Jumat (12/07/2024); Dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke XXXI Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan seminar Peran Keluarga dalam Pembangunan Nasional: Tantangan dan Peluang di Era Disrupsi Digital.

Kegiatan seminar ini diikuti 125 peserta yang terdiri dari OPD PPPA dan KB se-Jawa Timur, TP-PKK se-Jawa Timur, Perwakilan organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur.

Prof. Dr. Abdul Muhid, M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Prof. Muhid menyampaikan materi terkait “Transformasi Digital untuk Kesejahteraan Keluarga: Inisiatif dan Tantangan Kebijakan.”

Dalam paparannya, Prof. Muhid menyampaikan bahwa dengan adanya transformasi digital mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga. Manfaat transformasi digital bagi kesejahteraan keluarga yaitu: (1) Mempermudah akses informasi penting tentang kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial; (2) Memfasilitasi komunikasi yang lebih efisien dan murah dengan anggota keluarga di tempat yang jauh.

(3) Memungkinkan manajemen keuangan yang lebih baik melalui aplikasi perbankan digital dan pembayaran online; dan (4) Menyediakan akses ke materi pendidikan dan kursus online untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.

Adapun tantangan dalam transformasi digital, lanjut Prof. Muhid, yaitu tidak semua keluarga memiliki akses yang sama terhadap teknologi dan internet, tingkat pemahaman dan kemampuan menggunakan teknologi yang masih rendah di sebagian masyarakat, ancaman terhadap keamanan data pribadi dan risiko penyalahgunaan teknologi, dan keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil yang menghambat akses teknologi.

Oleh karena itu, dalam paparannya Prof. Muhid menawarkan rekomendasi kebijakan, yaitu: (1) perluasan jangkauan internet dengan harga yang terjangkau; (2) program edukasi berkelanjutan tentang penggunaan teknologi yang aman dan efektif; (3) regulasi yang ketat untuk melindungi data pribadi dan keamanan digital; dan (4) mendorong kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk solusi digital.