Berita

Perpustakaan

Thursday, 11 August 2022

Pustakawan UINSA Menjadi Salah Satu Perwakilan dalam Peningkatan Kompetensi Pustakawan PTKI oleh Kemenag RI di Bali

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pustakawan PTKI, pada 26 – 28 Juli 2022 di Bali Mandira Beach Resort, Legian, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun Grand Design Pemetaan Kompetensi Pustakawan di lingkungan PTKIN. Pustakawan UIN Sunan Ampel Surabaya, Ummi Rodliyah, S.Ag., S.IPI., M.Hum. menjadi salah satu peserta dari 24 pustakawan yang terpilih untuk mewakili 58 PTKIN di Indonesia.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag. dalam pembukaan pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pustakawan PTKI menyatakan bahwa peningkatan karir fungsional pustakawan sangat penting untuk mendorong pengembangan perpustakaan di kalangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Di tengah perubahan global yang begitu cepat, berbagai hambatan atas pengurusan kenaikan jabatan fungsional pustakawan harus segera terurai, apakah masalah regulasi, tata kelola sumber daya, kebutuhan pustakawan, sistem aplikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Pustakawan ataupun penetapan formasi JFT Pustakawan melalui analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang menjadi syarat regulasi kenaikan jenjang jabatan pustakawan.

Kegaiatan ini dihadiri narasumber yaitu Dr. Dra. Opong Sumiati, M.Si. dari Perpustakaan Nasional RI, yang hadir secara daring melalui zoom meeting. Hadir pula Dr. Asroi, M.Pd (Kabag Asesmen Pegawai Biro Kepegawaian Kemenag RI), Dra. Labibah Zain, M.LIS (Ketua Umum Asosiasi Perpustakaan Perguruan Tinggi Islam (APPTIS)) dan Imas Maesaroh, Dip.IM-Lib., M.Lib., Ph.D (UIN Sunan Ampel Surabaya).

Kegiatan ini berhasil menyusun draf pemetaan kompetensi pustakawan PTKIN yang akan menjadi naskah akademik sebagai rekomendasi, baik kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama maupun kepada Perpustakaan Nasional RI sebagai dewan pembina tenaga fungsional pustakawan. Hal ini juga sekaligus sebagai respon dari perubahan regulasi yang sedang dalam masa uji publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yaitu  rancangan revisi Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.(ur)