Lp2m report, Kamis, 3 November 2022. Kementerian Perencanaan Pembangunan/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia menggelar acara Penyusunan Background Study Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan, dan Perlindungan Hak Perempuan di hotel Novotel Surabaya pada Kamis, 3 November 2022.
PSGA UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya hadir turut berpartisipasi Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) bidang kesetaraan Gender, Pemberdayaan, dan Perlindungan Hak Perempuan. Di kegiatan tersebut dibahas secara intens dan serius pendalaman isu strategis, permasalahan, dan upaya perbaikan ke depan dalam pembangunan jangka menengah (2025-2029) dan jangka panjang (2025-2045) bidang kesetaraan gender, pemberdayaan, dan perlindungan hak perempuan di daerah yang dipandu langsung oleh tim dari Bappenas RI dan didampingi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Provinsi Jawa Timur.
Pembahasan dan diskusi berjalan sangat hangat. Beberapa hal yang dianalisis secara bersama adalah: (1). Bagaimana kondisi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di daerah saat ini? Isu gender di berbagai bidang pembangunan; (2). Apa permasalahan yang dihadapi dan apa penyebabnya?; (3) Upaya apa yang sudah dilakukan dan bagaimana best practicenya?; (4) Apa kendala yang ditemui dalam menjalankan program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan? Beberapa contoh best practice; (5) Bagaimana usulan perbaikan ke depan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan?
Selanjutnya dibahas secara detail dan teliti terkait kasus kekerasan seksual. Beberapa upaya pencegahan kekerasan seksual yang telah diupayakan selama ini antara lain dengan a). Meningkatkan alokasi anggaran pemerintah khususnya untuk melakukan sosialisasi regulasi dan/atau program-program yang sudah ada ke publik; b). Memperkuat kemitraan dengan jaringan masyarakat sipil terutama yang selama ini telah memberikan layanan baik sosialisasi maupun penanganan terhadap korban; c). Memperluas model-model best practice komunitas yang selama ini menjadi pos pengaduan/pusat informasi komunitas terkait isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak; d). Membuat produk-produk Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang inovatif dan inklusi; e). Meningkatkan kapasitas SDM APH untuk menghadapi perkembangan modus kasus kekerasan.
Sedangkan beberapa upaya penanganan kekerasan yang telah dilakukan selama ini adalah 1). Memperkuat perspektif GEDSI dalam pelayanan korban; 2). Mendorong adanya shelter-shelter yang ada di setiap kabupaten/kota; 3). Penanganan shelter harus berperspektif korban misalnya berdasarkan kebutuhan korban; 4). Memperkuat P2TP2A di masing-masing kabupaten/kota; 5). Mendorong adanya PPA sampai di tingkat kecamatan (amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Beberapa terobosan dan usulan dari para peserta yang hadir antara lain: a). mendorong advokasi kebijakan di tingkat pusat dan turunannya antara lain: RUU KKG yang sudah lama dikawal sebagai regulasi payung, RUU PPRT; b). Mengawal penegakan regulasi yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui memperkuat kualitas SDM, meningkatkan alokasi anggaran untuk sosialisasi terutama untuk wilayah-wilayah khusus, 3T, bencana dll, memperluas kebijakan sampai pada lingkungan/institusi paling kecil.
Mengingat pentingnya proses penyusunan Background RPJPN dan RPJMN ini, turut hadir dalam acara ini PSGA UINSA, Pusat Studi Gender dan Inklusi Sosial (PSGIS) Universitas Airlangga, Para Koordinator Bidang di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat NPCU Bappenas, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, CSO dan Lembaga masyarakat di jawa timur, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komnas Perempuan, Direktur di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda dan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan beberapa mitra pembangunan Bappenas. (elha-lp2m)