Lp2m report, Senin, 12 September 2022. Begitu pentingnya isu kesetaraan Gender hingga masuk dalam salah satu 17 indikator dalam SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Kesetaraan gender dapat diwujudkan melalui proses Pengarusutamaan Gender. Pengarusutamaan gender ini dilakukan di semua lini kehidupan melalui berbagai Lembaga, kementerian, instansi, badan, asosiasi, ataupun kelompok masyarakat terkecil di Indonesia. PSGA UINSA (Pusat Studi Gender dan Anak UIN Sunan Ampel Surabaya) bekerja sama dengan Center for Regional Studies and Information PATTIRO Gresik memberikan kuliah sehat Pengarusutamaan Gender dalam Bidang Kesehatan bagi 30 nakes (tenaga Kesehatan) di Kabupaten Gresik. Kegiatan ini di gelar di pendopo Kelurahan Gending Kabupaten Gresik pada Senin, 12 September 2022.
Hadir pula dalam acara ini pimpinan daerah setempat, Kepala Desa Gending dan anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur. Kepala Pusat PSGA UINSA, Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I mengawali kuliah sehat dengan melakukan refreshment kesetaraan gender pada para peserta. Melalui apersepsi, pemahaman para nakes perihal perbedaan antara jenis kelamin dan gender direfresh ulang. Untuk gampangnya, jenis kelamin, adalah laki-laki dan perempuan dilihat dari segi fisik tubuh yang telah diberikan Tuhan saat lahir. Sedangkan gender adalah laki-laki dan perempuan ditinjau dari peran, tugas, tanggungjawab yang dikonstruk oleh budaya masyarakat. Bicara tentang payudara perempuan, menstruasi perempuan dan jakun laki-laki adalah bicara tentang jenis kelamin. Bicara tentang direktur utama, dokter, polisi, sekretaris adalah bicara tentang gender. Jenis kelamin tetap, tidak berubah dimanapun tempatnya dan kapanpun waktunya, ciptaan Tuhan,dan bersifat kodrat. Sedangkan gender bisa berubah berdasarkan budaya masyarakat setempat, waktu, tidak bersifat kodrat, dan buatan manusia.
Proses pengarusutamaan gender ini sebenarnya sudah dihimbau presiden Republik Indonesia sejak tahun 2000 melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Dijelaskan dengan sangat tegas bahwa Pengarusutamaan Genderadalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Kegiatan Kuliah Sehat ini termasuk salah satu tahapan dari serangkaian PUG yang dimaksud dalam inpres ini. Bagaimana cara melaksanakan PUG? Dijelaskan dalam inpres nomor 9 Tahun 2000 ini bahwa PUG bisa dilakukan melalui dua hal, yakni dengan melakukan analisis Gender dan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) Gender. Dijelaskan oleh Dr. Lilik bahwa analisis gender dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan memahami ada atau tidak adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sebab-sebab terjadinya, serta solusi atau pemecahan permasalahannya.
Selanjutnya para nakes diajak untuk menelaah implementasi kesetaraan gender di daerah masing-masing. Kesetaraan gender dilihat dari aspek APKM (Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat) berbagai layanan atau program kegiatan yang telah dilakukan. Dalam hal akses, Apakah program layanan di lembaga antara laki laki dan perempuan bisa mengakses layanan tersebut secara setara? Dalam hal partisipasi, apakah lembaga memberikan kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi? Dalam hal kontrol, apakah norma/hukum memuat ketentuan yang setara berkenaan dengan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan? Dalam hal manfaat, apakah Lembaga/program kegiatan memberikan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan?
Diakhir sesi, para peserta secara berkelompok melakukan analisis gender terhadap beberapa program kegiatan. Ada empat hal yang didiskusikan bersama yakni, pertama, mengidentifikasi kesenjangan APKM. Kedua, mengidentifikasi sebab. Ketiga, menyusun langkah solusi, dan yang keempat, menetapkan indikator capaian. Dengan penuh semangat para nakes mengidentifikasi dan menganalisis implementasi kesetaraan gender di lingkungannya. Terdapat beberapa temuan di lapangan, sehingga memunculkan beberapa rekomendasi yang akan diberikan dan diteruskan ke ranah pimpinan setempat. Hal ini diharapkan agar rekomendasi ini dijadikan dasar pijakan bagi pimpinan dalam mengambil berbagai kebijakan ke depan. (timpsga)