Berita
Program Studi Magister KPI Datangkan ‘Dosen Tamu’  Ketua  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur

UINSA Newsroom, Kamis, (15/12/2022), Program Studi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam (MKPI) Pascasarjana UIN Sunan Ammpel Surabaya menyelenggarakan kuliah umum tentang ‘Hak Informasi Publik di Era Digital’. Kegiatan diselenggarakan di Gedung Pascasarjana Twin Towers B Lantai 7 ruang 705. Hadir sebagai dosen tamu adalah Muhammad Said Sutomo, selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Jawa Timur dan juga  sebagai anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.

Kuliah tamu dibuka oleh moderator Evy Merdika, mahasiswa semester 3 MKPI tepat pukul 08.00, dilanjutkan dengan sambutan Dr. Hj. Luluk Fikri Zuhriyah, M.Ag., selaku Kaprodi MKPI. Dalam sambutannya, beliau mengatakan; tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan menambah wawasan mahasiswa MPKI terkait hak informasi publik, agar selalu  berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia sesuai aturan yang ada, ujarnya.

 Selanjutnya, Drs. Muhammad Said Sutomo dalam penjelasannya mengatakan; hidup di era digital menuntut manusia untuk bergerak serba instan, cepat dan mudah. Dengan didukung jaringan internet yang terus tumbuh dan berkembang. Hal ini menggambarkan betapa mudahnya untuk mencari informasi. Jika kebutuhan akan informasi dan dokumentasi dapat dikelola dengan baik, tepat dan efisien, maka masyarakat dapat menerima informasi dengan baik dan benar pula. Lebih penting, lagi terhindar dari sebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini menyangkut keterbukaan informasi di Indonesia. Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh informasi sesuai perundang-undangan, tuturnya.

Mohammad Said Sutomo menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap masyarakat yang wajib diberikan oleh badan publik yang melakukan tugas negara. Menurutnya, informasi publik tidak boleh satu orangpun menghalangi untuk mendapatkan informasi. Kecuali informasi yang privat dan khusus. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, memberikan jaminan bagi masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat dan tepat. Keterbukaan informasi ini sekaligus bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang demokratis, baik dan bersih.  Keterbukaan informasi publik sudah ada dalam undang-undang, jadi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut. Ucap Said dengan semangat dan penyampaian pesan yang membakar pemikiran mahasiswa Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam.

Kuliah tamu dengan topik ini tentu sangat urgen bagi mahasiswa Magister KPI, selain peningkatan wawasan tentang komunikasi publik, mahasiswa dapat mengambil peran didalamnya, baik dalam bentuk sosialisasi atau memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa saja informasi yang dapat dikonsumsi oleh publik dan apa saja hak-hak masyarakat terkait informasi publik, ujar Krisdiantoro mahasiswa semeter 3 MKPI.

Kegiatan ini juga turut dihadiri Bapak Dr. H. Sunarto AS, M.EI, selaku dosen pengampu mata kuliah Komunikasi Publik dan Retorika Dakwah, Ibu Dr. Hj. Luluk Fikri Zuhriyah, M.Ag (Kaprodi MKPI) dan Bapak Dr. Ali Nurdin, S.Ag, M.Si (Sekretaris Prodi MKPI). Acara berlangsung meriah dan penuh antusias dari seluruh peserta (Intan_mkpi).

#Love UINSA

#Bangga Pascasarjana