Surabaya, 2 Juli 2025, sebagai rangkaian akhir dari proses akademik di Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, telah dilangsungkan ujian terbuka disertasi pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang sidang lantai 3, Gedung KH. Mahrus Aly Tower, sebagai bagian dari tahapan penting yang harus ditempuh oleh mahasiswa dalam meraih gelar akademik doktor. Ujian terbuka ini menjadi forum ilmiah yang menguji dan mengapresiasi hasil penelitian disertasi mahasiswa atas nama Nashrullah, yang mengangkat judul “Pendidikan Spiritual dalam Relasi Kyai-Santri di Pesantren (Studi Multi Situs di Pondok Pesantren Manbaus Sholihin Gresik dan Pondok Pesantren Karangasem Muhammadiyah Lamongan)”. Penelitian ini mengeksplorasi secara mendalam dinamika hubungan spiritual antara kyai dan santri sebagai bagian dari pendidikan karakter khas pesantren. Ujian ini sekaligus menjadi ajang akademik yang memperlihatkan kontribusi keilmuan disertasi terhadap pengembangan wacana pendidikan Islam berbasis spiritualitas dan tradisi lokal pesantren.

Sidang ujian terbuka disertasi ini dipimpin oleh Prof. Dr. Hj. Jauharoti Alfin, S.Pd., M. Si selaku ketua dewan penguji. Turut hadir dalam jajaran penguji, Prof. Dr. Kusaeri, M.Pd. yang bertindak sebagai sekretaris penguji. Bertindak sebagai promotor sekaligus penguji adalah Prof. Dr. H. Moh. Ali Aziz, M.Ag. dan Dr. Abdullah Hamid, M.Pd., yang selama ini membimbing proses penyusunan disertasi mahasiswa. Sidang ini juga menghadirkan Prof. Dr. H. Halim Soebahar, M.A. sebagai penguji eksternal dari luar institusi, serta dua penguji internal lainnya, yaitu Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.DipSEA., M.Phil., Ph.D. dan Prof. Dr. H. Isa Anshori, M.Si. Kehadiran para akademisi dengan kepakaran masing-masing ini menunjukkan keseriusan dan mutu akademik yang tinggi dalam proses evaluasi disertasi, sekaligus memberikan ruang diskusi ilmiah yang mendalam dan konstruktif bagi mahasiswa yang diuji.
Pada ujian ini, mahasiswa memaparkan hasil penelitian disertasi dihadapan dewan penguji. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipimpin langsung oleh ketua penguji. Para penguji memberikan masukan, tanggapan, serta pertanyaan untuk menguji penguasaan materi dan kontribusi ilmiah dari disertasi yang diajukan. Hasil keputusan berlaku dan menjadi salah satu syarat penetapan gelar doktor.