Berita

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Monday, 1 August 2022

Perlunya Penyelarasan Akreditasi Melalui Sekolah Akreditasi

Pada hari Senin, 1 Agustus 2022 diselenggarakan sekolah akreditasi oleh UIN Sunan Ampel Surabaya di GreenSA Sidoarjo. Kegiatan ini di inisiasi oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Sunan Ampel Surabaya untuk mengevaluasi pemahaman pejabat baru mengenai akreditasi kampus baik akreditasi di tingkat perguruan tinggi hingga program studi. Kegiatan yang berlangsung selama sehari penuh ini dibuka secara langsung oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip.SEA, M.Phil, Ph.D. Beliau berpesan bahwa tata kelola perguruan tinggi harus dipersiapkan sebaik mungkin, maka salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola tersebut adalah dengan memahami instrumen akreditasi yang menjadi tolok ukur atau tagihan kampus di level program studi, fakultas, maupun universitas.

Kegiatan diawali dengan adanya pretest yang diberikan tentang pengetahuan umum mengenai akreditasi. Peserta sangat antusias dalam menjawab soal pretest karena banyak pejabat barudi program studi hingga di pimpinan rektorat sebagian belum mengetahui perkembangan tentang akreditasi, termasuk peserta dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Ampel Surabaya. Dr Sirajul Arifin, , S.Ag., S.S., M.E.I. selaku Dekan FEBI berpesan bahwa hasil dari Sekolah Akreditasi hari ini menjadi pijakan dan barometer pimpinan dekanat untuk melangkah sesuai instrumen akreditasi. “Core business kita adalah akademik, karenanya instrumen akreditasi merupakan parameter untuk mengukur capaian akademik yang bisa dilihat dari peringkat akreditasinya”, ungkap Dr Sirajul.

Materi pertama disampaikan oleh wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan Prof Dr H Ali Mudlofir, M.Ag. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan general check up bagi pengembangan akreditasi. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, akreditasi program perguruan tinggi tetap dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT), sementara akreditasi program studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM). Prof Ali Mudlofir berharap bahwa seluruh pejabat baru yang duduk di posisinya masing-masing harus sadar dan bertanggung jawab atas job description yang dimiliki.

Selanjutnya, ketua LPM Dr Ali Mustofa, M.Pd., memaparkan tentang perkembangan baru tentang pemantauan evaluasi peringkat akreditasi harus diketahui oleh seluruh elemen struktural, dari program studi, jurusan, fakultas, hingga universitas. Akreditasi adalah bagian dari standar nasional pendidikan tinggi. Dr Ali Mustofa menekankan salah satu kriteria yang penting di dalam instrumen akreditasi adalah adanya output dan outcome dari masing-masing kegiatan. “Output merupakan aksi atau tindakan yang harus dilakukan setelah adanya kegiatan, sementara outcome adalah aksi atau tindakan yang akan dilakukan di tahun berikutnya setelah kegiatan dilakukan, hal tersebut dijelaskan pada kebijakan baru per 22 Mei 2022”, imbuhnya. Sebagai tambahan, mutu pendidikan tinggi mempunyai 4 (empat) dimensi, yaitu mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola, mutu dan produktivitas luaran, mutu proses, dan mutu input. “Hal tersebut dijelaskan sesuai dengan Permendikbud nomor 20 tahun 2020 tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi”, ungkap Dr Ali Mustofa.

Kemudian, sekretaris LPM Ahmad Yusuf, M.Kom. menjelaskan mengenai teknis turunan dari regulasi yang telah dijelaskan oleh Dr. Ali Mustofa. Berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2022 LAM sudah ditetapkan oleh BAN-PT untuk menggawangi akreditas program studi di bawahnya. Seluruh program studi yang berada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam masuk kepada lembaga akreditasi mandiri ekonomi, manajemen, bisnis dan akuntansi (LAMEMBA). Akreditasi Program Studi (APS), Suplemen Konversi (SK), dan Pemantauan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Untuk APS yang perlu dipersiapkan adalah Borang APS, minimal 6 bulan sebelum submit atau 2 tahun setelah keluar akreditasi.

Ahmad Yusuf menekankan bahwa untuk SK yang perlu dipersiapkan adalah konversi peringkat akreditasi (suplemen konversi), hal ini dilakukan apabila program studi belum masuk pada LAM, dan hasil konversi tidak bisa melompat. Sementara untuk PEPA yang perlu dipersiapkan adalah Pemantauan Peringkat Akreditasi (PEPA), dampak dari PEPA adalah penurunan hasil akreditasi, sementara jika akreditasi yang didapatkan paling bawah, dampaknya adalah peringkat akreditasi dapat dicabut oleh BAN-PT. Proses dari PEPA adalah BAN-PT ke PDDIKTI (mesin ke mesin). “Hal yang harus dilakukan untuk update di PEPA adalah bisa memperbaiki PD-DIKTI dengan minimal  waktu 6 bulan”, ungkap Ahmad Yusuf. [mij]