Berita

PARALLEL SESSION #2: IMPLEMENTASI REALITAS LOKAL DAN FIQH SEBAGAI HARMONISASI SOSIAL

UINSA Newsroom, Kamis (04/05/2023); Parallel Session #2 menjadi salah satu rangkaian acara ketiga pada hari kedua kegiatan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 Tahun 2023 yang bertempat di Tower KH. Mahrus Aly.

Salah satunya membahas terkait, “Fiqh, Local Context, and Tolerance.” Kajian yang diangkat adalah konteks pembahasan antara fiqh dengan realitas lokal yang menghasilkan harmonisasi sosial. “Pemahaman yang utuh tentang Islam dan dialog dengan realitas lokal dan global diperlukan untuk membangun pola hidup yang harmonis dan tidak kontradiktif. Islam harus bisa eksis dan cocok dalam semua konteks dan nilai-nilai lokal yang bertentangan harus diselaraskan dengan nilai Islam,” terang Dr. Moh. Anshori, S.Ag., M.Fil.I., salah satu Chair Parallel Session #2 Ruang 801.

Ditemui usai memandu panel, Dr. Anshori menyampaikan highlighted point dari paparan panelis. Yakni, bahwa Konsepsi Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin perlu diimplementasikan dalam kehidupan umat Islam agar menjadi sosok muslim yang luar biasa dengan konteks dan dimensinya masing-masing seperti geografi, profesi, aktivitas, jaringan, dan partnership.

“Ini harus menjadi sebuah realita yang dapat diwujudkan oleh setiap muslim. Harapannya adalah Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘Alamin dapat direalisasikan dalam kehidupan melalui diskusi kita, termasuk diskusi sebelumnya, yang dapat memicu semangat untuk menjadikan Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin,” tegas Dr. Anshori.

Lebih lanjut disampaikan Dr. Anshori, berbagai realitas menunjukkan, bahwa masyarakat Muslim memiliki modal sosial hebat untuk membangun harmoni dengan umat beragama yang berbeda. “Misi kita adalah menyebarkan bahwa Islam adalah agama keselamatan, kedamaian, kebahagiaan, dan penyelamat, membawa kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Ini harus disebarluaskan dan diterapkan dalam kehidupan nyata, termasuk dalam berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain di masyarakat,” lanjut Dr. Anshori.

Selain itu, pada ruangan lainnya juga dibahas tema terkait “Adopting and Adapting to Locality Towards Indonesian Fikih.” Tema ini berfokus pada pembahasan terkait pemahaman fiqh peradaban Indonesia untuk memperkaya khazanah pengetahuan dan pemahaman tentang nilai-nilai budaya lokal. “Konteks ini memerlukan adanya take into account nilai-nilai lokal yang berkembang di masyarakat setempat, untuk diadopsi atau diadaptasi,” terang Prof. Dr. A. Dzoul Milal, M.Pd., yang memandu langsung sesi parallel di Ruang 902.

Dijelaskan Prof. Milal, bahwa kajian-kajian tentang budaya perlu mengungkap keunikan-keunikan budaya sehingga menjadi pengetahuan baru. “Atas dasar hal itulah ke depannya harus lebih ditekankan pada pematangan penulisan karya ilmiah yang mengambil fokus tentang budaya. Contohnya pada bagaimana menulis abstrak yang baik yang menggambarkan novelty penelitian yang dilakukan,” tukas Prof. Milal. (All/Humas)