Sabtu, 28 Januari 2023 mulai pukul 08.30 – 12.00 WIB Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya (FSH UINSA) menyelenggarakan webinar series yang bertemakan “Menyoal Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia.” Acara webinar ini merupakan webinar nasional yang dapat diikuti oleh seluruh peserta dari berbagai latar belakang di Indonesia. Mulai dari dosen dan mahasiswa/i UINSA maupun masyarakat umum dari luar UINSA.
Acara webinar ini diselenggarakan via zoom dan hampir diikuti oleh 200 peserta. Selama proses webinar terdapat 161 peserta yang berhasil bertahan dari awal hingga akhir webinar. Dengan adanya acara ini, PUSKOLEGIS telah mengundang narasumber yang berpengalaman. Tentu saja, narasumber ahli dalam bidangnya. PUSKOLEGIS UINSA berhasil menyelenggarakan acara webinar dengan sukses yang bisa terlihat dari antusiasme para peserta saat awal mengisi link pendaftaran.
Pemateri Profesor
Para pembicara yang mengisi pada webinar “Menyoal Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia” yaitu Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum selaku Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., selaku Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, dan Dr. Muwahid, S.H., M.Hum. selaku Peneliti PUSKOLEGIS sekaligus Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.
Dengan dipandu moderator Elva Imeldatur Rohman, M.H selaku Peneliti PUSKOLEGIS sekaligus Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya acara webinar series ini berjalan dengan tertib. Selain acara webinar ini bersifat gratis, para peserta yang mengikuti webinarnya dari awal hingga akhir akan mendapatkan fasilitas e-sertifikat. Acara webinar ini bukan hanya penyampaian materi melainkan juga diskusi terbuka dan ada sesi tanya jawab.
Harapannya setelah acara webinar ini selesai, mampu membuka wawasan bagi para peserta. Selain itu, dapat memberikan pandangan mengenai persoalan sengketa pemilu di Indonesia yang dinilai masih ada kesalahan. Maka dari itu, Kesalahan tersebut perlu dievaluasi dan ditinjau lebih lanjut. Sehingga pemilu di Indonesia kedepannya bisa lebih baik dan lebih bersih. Dengan adanya sikap sportivitas dan damai diantara para kubu yang terlibat. Sehingga asas pemilu yang berbunyi “Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (LUBER JURDIL)” bisa diterapkan dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran.