Berita

@Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Saturday, 22 January 2022

FISIP UINSA Persiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi

FISIP UINSA menyelenggarakan kegiatan Desain Rencana Strategi Bisnis (RSB) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) FISIP pada Kamis dan Jum’at, 20-21 Januari 2022 di GreenSA Inn. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Bapak Triyogo dan Drs. Ec. Busmin Napitupulu, M. MT, Master Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan hari pertama diisi oleh presentasi narasumber tentang pentingnya setiap keilmuan memiliki LSP untuk mempersiapkan lulusan menghadapi dunia kerja.

Bapak Triyogo dan Drs. Ec. Busmin Napitupulu menjelaskan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen setingkat departemen yang bertanggungjawab kepada Presiden, untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Tujuan dari BNSP adalah untuk mempersiapkan lulusan dalam dunia kerja, sehingga diperlukan kerjasama antara universitas dengan LSP. Sebagai contoh, BNSP sudah bekerjasama dengan ASEAN dalam hal mempersiapkan lulusan untuk bekerja di sektor pariwisata berbagai negara Asia Tenggara.

Prosedur Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi mengacu pada PBNSP nomor 201, 202, 206, 208 dan 210. LSP perlu memiliki susunan pengurus minimal yang terdiri atas Ketua, Manager Sertifikasi, Manager Administrasi, dan Manager SDM. Kemudian, LSP menyusun SOP dengan target asesi, misalnya 500 orang tersertifikasi setiap tahunnya. Sebelum mendirikan LSP, FISIP UINSA perlu melakukan benchmarking ke universitas lain yang sudah memiliki LSP. LSP harus punya kantor tetap dan membuat company profile. Pelaksana LSP sebaiknya mengikuti beberapa pelatihan sistem manajemen mutu dan pelatihan pengolahan administrasi tentang bagaimana menyusun skema sertifikasi.

Dalam sesi tanya-jawab, kedua narasumber menjelaskan bahwa siapapun bisa menjadi pengurus LSP, baik PNS maupun bukan, selama telah lulus sertifikasi. Jika pengurus LSP bukan dari lembaga atau fakultas yang sama dengan tempat LSP tersebut, maka perlu dijalin MoU. Asesor LSP harus sudah pernah lulus sertifikasi yang dinilai oleh asesor lain sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam curriculum vitae lengkap dengan bukti portofolio. LSP dibentuk berdasarkan profil lulusan, kemudian membahas kompetensinya dan mengikuti pelatihan pengembangan skema LSP.

Pada hari kedua, ketiga program studi (Prodi) FISIP UINSA merancang skema LSP berdasarkan profil lulusan dan kompetensinya. Prodi Sosiologi mengusulkan mendirikan LSP untuk Sertifikasi Pemberdaya Masyarakat Desa dan Kelompok Rentan. Prodi Ilmu Politik mengusulkan mendirikan LSP untuk Sertifikasi Analis Politik, Surveyor Politik dan Analis Kebijakan Publik. Sedangkan Prodi Hubungan Internasional mengusulkan mendirikan LSP untuk Sertifikasi Penulis Berita Internasional (luthfi).