Berita

LPM Report, Jum’at (19/02/2021); Agar SPMI berjalan secara berkelanjutan dan fokus, maka Sistem Penjaminan Mutu harus dilaksanakan by subject. “Diantaranya adalah audit: tridharma, kurikulum, laporan kinerja dosen, SOP, publikasi dosen, pelayanan, sistem informasi dan pangkalan data” ujar Ketua LPM UIN Bandung saat External Benchmarking ke-2 LPM UINSA pada Kamis, 18 Februari 2021.

Dalam rangka meningkatkan mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Sunan Ampel Surabaya, LPM UINSA mengadakan External Benchmarking ke LPM UIN Bandung dan LPM IAIN Kendari. Kegiatan yang diselenggarakan secara online ini sangat besar manfaatnya bagi peningkatan mutu Program Studi yang ada di UINSA. Hal ini mengingat Akreditasi 9 Kriteria menuntut Penjaminan Mutu dan SPMI yang bagus dan lengkap di level UPPS dan Program Studi.

Dr. Ija Suntana, M.Ag, CLA, Ketua LPM UIN Bandung memaparkan bahwa selama ini, SMPI kebanyakan masih fokus pada Audit Program Studi. Tentunya, hal ini belum menunjukkan SMPI menyeluruh (holistic). “PTKI dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan audit subyek-subyek tertentu. Semisal, audit unit layanan psikologi bisa bekerjasama dengan konsultan Psikologi yang tersertifikasi (MPC)” imbuhnya.

Dalam menyelesaikan masalah mutu, UIN Bandung menggunakan Siklus SMS. Siklus SMS meliputi Sumber masalah (ditemukan), Masalah timbul (dikenali), Solusi Masalah (dicari).

Sedangkan mekanisme SPMI meliputi: (1). Pelaksanaan penjaminan mutu oleh LPM; (2) LPM melaksanakan proses penjaminan mutu; (3). Fakultas membentuk Komite Penjaminan Mutu; (4). Fakultas menindaklanjuti dengan Menyusun rencana mutu; (5) LPM mengadakan AMI 1 tahun sekali; (6). Ketua LPM melaporkan hasil AMI ke Rektor; (7). Rektor menginstruksikan Dekan/Direktur Pascasarjana untuk melaksanakan perbaikan hasil temuan; (8) Hasil Audit KPM dibahas di Rapat Mutu Fakultas; (9). Hasil Rapat Mutu Fakultas/Pascasarjana dilaporkan kepada Rektor.

Selanjutnya, Lesson Learnt kedua yakni dari LPM IAIN Kendari. Dinyatakan oleh Sri Hadijah Arnus, Kepala Pusat Pengembangan Standar LPM IAIN Kendari bahwa SPMI IAIN Kendari disusun berbasis 24 Standar SN Dikti dan Akreditasi 9 Kriteria. Kebijakan mutu dituangkan dalam dokumen standar mutu. Ambil misal, dalam Standar Isi Pembelajaran, bagian pernyataan isi standar dinyatakan bahwa Fakultas/Program Studi harus mengacu dan memanfaatkan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat, serta mengacu pada deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan. Pernyataan isi tersebut dijelaskan pula Indikator Kinerja Utama (IKU) dan IKT Indikator Kinerja Tambahan (IKT)nya dalam dokumen standar mutu.

Selanjutnya, dalam menyusun dokumen SMPI, LPM IAIN Kendari membentuk tim penyusun yang terdiri dari 10 orang. Tim penyusun tersebut terbagi dalam empat tim kecil, yakni tim Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu. “Siklus SPMI adalah penguatan komitmen dan sinergitas seluruh unit berbasis kesadaran mutu demi menunjang sustainability mutu”, Khadijah menegaskan diakhir External Benchmarking LPM UIN Sunan Ampel Surabaya bersama LPM PTKIN seluruh Indonesia. (likhur-LPM)