Berita

Perpustakaan

Tuesday, 23 August 2022

Diskusi Senin Pagi: Sharing Perubahan Regulasi terkait Jabatan Fungsional

Senin, 22 Agustus 2022. Delegasi perpustakaan UINSA dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Pustakawan PTKI yang diselenggarakan di Bali (26 – 28 Juli 2022), Ummi Rodliyah, S.Ag., S.IPI., M.Hum. membagikan pengalaman dan hasil kegiatan yang dibahas selama kegiatan. Kegiatan ini berhasil menyusun draf pemetaan kompetensi pustakawan PTKIN yang akan menjadi naskah akademik sebagai rekomendasi, baik kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama maupun kepada Perpustakaan Nasional RI, dan sebagai respon dari perubahan regulasi Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Ummi Rodliyah menjelaskan bahwa terdapat perubahan regulasi yang sedang dalam masa uji publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yaitu rancangan revisi Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS. Hal ini tentunya akan ada penyesuaian batang tubuh butir kegiatan kepustakawanan dan mempengaruhi pola karir jabatan fungsional pustakawan.

Dalam pemaparannya, Ummi Rodliyah memaparkan lima mekanisme pengangkatan jabatan fungsional pustakawan yaitu formasi CPNS, perpindahan jabatan, inpassing, penyetaraan dan promosi.

Adapun persyaratan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional pustakawan, diantaranya yaitu (1) berstatus PNS, (2) memiliki integritas dan moralitas yang baik, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) berijazah paling rendah S1/D4 (kategori keahlian) dan paling rendah D2 (kategori ketrampilan) ilmu perpustakaan atau S1/D4 dan D2 non perpustakaan ditambah dengan diklat fungsional.

Selain itu, pada pertemuan ini juga membahas regulasi terkait perpindahan jabatan pustakawan yang berasal dari luar instansi. Hal ini tentunya akan mempertimbangkan syarat jabatan, formasi dan kebutuhan instansi masing-masing. Sehingga apabila pustakawan dari instansi A ingin naik jabatan namun formasi jabatan yang dituju di instansi tersebut sudah memenuhi kuota, maka pustakawan tersebut dapat naik jabatan di instansi lainnya. (Dep)