Penulis : Ahmad Dendy Hanafian dan Naufal Ramadhani Sjam
Di hari ketiga peserta PkM internasional FISIP melakukan kegiatan penggalian informasi ke pengurus Masjid Al-Hasanah Bandar Baru Bangi, Selangor Malaysia. Datuk Kholil mengajak tujuh orang mahasiswa untuk dapat melihat bagaimana proses pemilihan dan pencalonan pengurus pada tingkat Surau yang dilaksanakan di Surau Nur Al Ehsan. Ketujuh mahasiswa yaitu Akmal Lazuardi Prastyo, Kafianka Auladiy, Apsari Shafa Sabati, Dita Putri Marliya, Ahmad Dendy Hanafianto, Naufal Ramadhani Sjam, dan Resya Maulidina ditemani dengan Dosen Pendamping PkM internasional Fathoni Hakim.
Kami berkumpul sebelum maghrib dan melaksanakan sholat maghrib di masjid Al-Hasanah sesuai dengan kesepakatan dengan Ustadz Kholil. Setelah melaksanakan sholat maghrib, kami diantar menuju Surau Nur Al Ehsan yang berada di Seksyen 7 Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia. Di sana kami disambut dengan hangat oleh pengurus surau beserta beberapa orang ahli karya lainnya. Selepas Sholat Isya’ berjamaah dilanjutkan dengan penyambutan dan dengan dimulainya pensyuaraan dan pencalonan pengurus surau Nur Al Ehsan Bandar Baru Bangi.
Acara dimulai dengan mengapresiasi santri yang hafal Al-Qur’an. Kemudian dilanjut dengan penerimaan ketujuh mahasiswa dalam belajar demokrasi di surau. Acara berikutnya adalah penjelasan dari pihak masjid Al-Hasanah yang diwakilkan oleh Ustadz Kholill mengenai teknis acara pensyuaran dan pencalonan pengurusi surau Nur Al Ehsan tahun 2023-2028 yang mana ada beberapa perbedaan dengan tahun sebelumnya. Di mana pada periode tahun 2019-2023 pengurus masjid dipilih berdasarkan suara terbanyak dari masyarakat selaku ahli karya. Pada tahun ini perbedaanya terdapat pada masyarakat atau ahli karya surau hanya dapat mencalonkan beberapa orang untuk beberapa posisi jabatan dan JAIS (Jabatan Agama Islam Selangor) yang akan memilih sesuai dengan kriteria persyaratan yang ada. Hal ini di maksudkan untuk meminimalisir peredaran paham-paham menyimpang di area surau serta untuk meningkatkan kompetensi para pengurus di surau. Selain itu ada beberapa persyaratan yang sangat ketat untuk para calon salah satu diantaranya adalah para calon tidak boleh berafiliasi atau mengikuti partai politik dan usia maksimal untuk mengajukan calon adalah 65 tahun.
Kendati dengan persyaratan yang diperketat untuk pencalonan, diskusi berlangsung dengan riang tanpa hambatan. Setelah proses penyuaran pencalonan dan pemilihan kepengurusan Surau selesai. Kami diajak untuk menyantap nasi lemak yang telah disediakan dan berbincang-bincang dengan Datuk Kholil dan Ustad Shiddiq. Di sela-sela jamuan kita juga berbincang dengan pengurus lama yaitu Ustad Haji Amiruddin.