Berita

UINSA Newsroom, Kamis (27/10/2022); Turunnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 410 Tahun 2022 tertanggal 18 Oktober menandai momen kebahagiaan bagi Pegawai UINSA Surabaya. Menteri Keuangan menetapkan kenaikan remunerasi bagi Pegawai UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Kenaikan remunerasi yang berarti peningkatan kesejahteraan, seolah menjadi ‘jawaban langit’ atas dua belas tahun penantian. 

Pada 26-27 Oktober 2022, Rektor bersama jajaran Pimpinan UINSA Surabaya menghadiri undangan rapat dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama RI. Rapat yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan tersebut khusus membahas proposal perubahan remunerasi.

Rapat yang dipimpin langsung Kepala Biro Keuangan dan BMN ini berjalan dinamis. Dalam rapat tersebut dipesankan, sekalipun kenaikan remunerasi Pegawai UNSA telah disetujui Menteri Keuangan, namun implementasinya harus tetap mempertimbangkan kekuatan dan kesehatan neraca keuangan lembaga.

Kabar gembira ini tentu saja patut disyukuri. Ke depan dibutuhkan kerja yang semakin keras dan terus-menerus melakukan inovasi serta terobosan-terobosan baru. Mengingat, Remunerasi diberikan karena capaian kinerja yang memenuhi kontrak kinerja.[]