Berita

@adminuinsa

Wednesday, 16 February 2022

UINSA TERIMA SOSIALISASI PERWALI TERKAIT KTR DI KOTA SURABAYA

UINSA Newsroom, Rabu (16/02/2022); menyusul pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar sosialisasi Perwali tersebut pada Rabu, 16 Februari 2022. Digelar di Ruang Meeting Lt. 9 Gedung Twin Towers A UINSA Surabaya, kegiatan ini berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan dan Tenaga Medis Kota Surabaya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan mahasiswa yang terdiri dari unsur Senat dan atau Dewan Mahasiswa, Pengurus UKK-UKM, serta Koordinator dan Sub Koordinator di lingkungan UINSA Surabaya. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Muhid, M.Ag., yang membuka langsung kegiatan sosialisasi menegaskan, bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam membatasi kebiasaan merokok di tempat umum.

“Apa yang diperjuangkan oleh teman-teman di Kota Surabaya terkait dengan Peraturan Walikota dalam rangka mengatur tentang mana kawasan yang boleh merokok, mana kawasan yang tidak boleh merokok. Maka Peraturan Walikota Nomor 110 ini perlu kita pahami bersama,” ujar Dr. Muhid.

Sementara itu, Sub Koordinator Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, M.Kes., menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar menyusul akan diberlakukannya Perwali Nomor 110 tahun 2021 tersebut. Sosialisasi, menurut Syaifuddin digelar di beberapa titik, seperti kampus, sekolah serta kecamatan-kelurahan di Kota Surabaya. “Setelah itu Bulan 5 atau 6 selesai, kita akan tegakkan Perwali terkait dengan KTR. Dengan denda Rp.250000 bagi individu yang kedapatan tertangkap merokok di tempat-tempat yang tidak boleh merokok,” ujar Syaifuddin.

Delapan lokasi umum yang termasuk kategori kawasan tanpa rokok, sebagaimana dijelaskaan Syaifuddin, yakni Fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat lain yang sudah ditetapkan. “Harapan kami nanti bapak/ibu dan teman-teman semuanya akan bisa memahami. Sehingga dengan adanya regulasi atau peraturan ini semua bisa mentaati,” terang Syaifuddin.

Tujuan dari Perwali ini, menurut Syaifuddin, salah satunya adalah untuk menyehatkan masyarakat. Menciptakan udara sehat di Kota Surabaya. “Banyak taman-taman yang sudah dibangun, ketika banyak orang yang merokok akan percuma saja taman yang dibangun,” tegas Syaifuddin.

Bahkan, ditegaskan Syaifuddin, bahwa sangat korelasi antara rokok dengan kejadian Covid-19. Rokok adalah faktor penyebab penyakit tidak menular. Sementara penyakit tidak menular adalah penyakit yang menjadi kormobid/memperberat kasus Covid-19. “Berapa banyak orang yang tidak merokok menjadi sakit karena terpapar asap rokok?” tegas Syaifuddin. (Nur-Chy/Humas)