Berita

UINSA TANDATANGANI KERJASAMA DENGAN BP2MI

UINSA Newsroom, Rabu (21/02/2024); UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Selasa, 21 Februari 2024 di Kantor BP2MI Jakarta. MoU ini digelar dalam rangka memerangi sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu, khususnya terkait tata kelola penempatan PMI.

Hadir mewakili UINSA Surabaya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. Abdul Muhid, M.Si. Penandatanganan MoU ini melibatkan 24 pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, serta Lembaga lainnya.

Beberapa perwakilan Pemerintah daerah yang hadir antara lain Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Karimun, Kabupaten Nunukan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bogor, Kota Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya, Kota Singkawang, Kabupaten Belitung Timur, serta Kabupaten Malang.

Sementara itu, Perwakilan Perguruan Tinggi yang hadir yakni dari Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum, Universitas Santo Agustinus Hippo, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Institut Teknologi Sapta Mandiri, Poltekkes Kemenkes Gorontalo, Poltekkes Kemenkes Kupang, Poltekkes Kemenkes Maluku, Poltekkes Kemenkes Manado, dan Poltekkes Kemenkes Tanjung Pinang.

Hadir juga dari Poltekkes Kemenkes Ternate, PT Rpay Finansial Digital Indonesia, Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing E9PAY, dan Bank Syariah Indonesia.

“Inilah bukti kepedulian kita terhadap sesama anak bangsa. Saya sampaikan kepada Bapak Ibu Bupati, Wali Kota, Rektor, dan para Direktur tentang pentingnya sinergitas,’’ kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdan dalam sambutan.

Menurut Benny, seluruh stakeholder harus bekerja terintegrasi. Dan negara tidak boleh menutup mata atau setengah hati dalam memberikan pelayanan istimewa kepada Pekerja Migran Indonesia. Benny optimis, jika pemerintah punya political will maka Pekerja Migran Indonesia akan dijauhkan dari kesulitan.

‘’Kita harus perangi sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia. Ada 3 kejahatan yang harus kita perangi. Pertama, kejahatan mindset. Yaitu menganggap PMI sebagai masalah, ini kekeliruan. BP2MI sudah merubah itu dan memandang, menempatkan PMI sebagai Pahlawan Devisa. Penghormatan negara pada PMI,’’ tutur Benny.

Poin kedua, tambah Benny adalah kejahatan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia. Dan ketiga adalah praktek ijon rente (rentenir) yang mengandung relasi kuasa dan berdampak menindas, mencekik leher para Pekerja Migran Indonesia. Bagi Benny, pelayanan prima dan terbaik untuk masyarakat wajib wujudkan. “BP2MI telah membentuk Satgas Sikat Sindikat. Kita ingin buktikan pada mafia dan sindikat bahwa negara benar-benar hadir melindungi warganya,” kata Benny tegas. (*/Humas)

Sumber: https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/bp2mi-tandatangani-mou-bersama-24-pihak-terkait
Reportase: A. Roziqin
Redaktu: Nur Hayati
Desain Foto: MN. Cahaya