Berita

@UIN Sunan Ampel Surabaya

Monday, 14 March 2022

UINSA KUKUHKAN GUBES TIDAK TETAP KETUA KAMAR AGAMA MA RI

UINSA Newsroom, Senin (14/03/2022); UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, kembali mengukuhkan Guru Besar pada Senin, 14 Maret 2022. Kali ini, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., meraih gelar tertinggi Guru Besar Tidak Tetap Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Surabaya. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Repubik Indonesia tersebut dikukuhkan pada Prosesi Sidang Senat Terbuka dalam rangka Pengukuhan Guru Besar yang digelar di Gedung Sport Center and Multipurpose UINSA Surabaya.

Dipimpin langsung Ketua Senat UINSA Surabaya, Prof. Dr. H. Burhan Djamaluddin, M.A., prosesi ini dihadiri segenap kolega dan tamu kehormatan dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Agama-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, serta civitas akademika UINSA Surabaya dan tamu undangan lainnya.

Rektor UINSA Surabaya, Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag., M.A., Ph.D., menyampaikan ucapan selamat dan sukses serta menyambut Prof. Amran Suadi sebagai bagian dari keluarga besar UINSA Surabaya. “Mudah-mudahan keberadaan beliau bersama kami akan semakin memberikan kekuatan. Memberikan berkah dan manfaat untuk UIN Sunan Ampel Surabaya. Untuk negara, bangsa, dan agama,” ujar Prof. Masdar.

Rektor yang juga Guru Besar UINSA Surabaya Bidang Ilmu Sosial ini menegaskan, bahwa penganugerahan jabatan Guru Besar merupakan salah satu prosesi yang diberikan Perguruan Tinggi. Terdapat asas-asas, lanjut Rektor, yang menjadi pertimbangan dalam pengusulan penganugerahan jabatan Guru Besar. Yakni Impersonalitas (tidak memihak, red) dan Imparsialitas (prinsip universal, red). Pengusulan jabatan Guru Besar bagi Prof. Amran Suadi, menurut Rektor, sebagai bukti bahwa UINSA Surabaya telah menerapkan kedua asas tersebut.

“Imparsialitas dalam konteks ini adalah kami tidak mempertimbangkan apapun dari sisi beliau ataupun afiliasi kelembagaan, afiliasi paham keagamaan. Sehingga kami memberikan hak yang sama kepada siapapun untuk bisa diusulkan menjadi seorang Guru Besar di UIN Sunan Ampel Surabaya ini,” terang Prof. Masdar.

Kendati itu, Prof. Amran Suadi dinilai Rektor, memiliki aspek kelayakan sebagai Guru Besar dilihat dari banyaknya karya tulis yang dimiliki. Baik dalam bentuk buku (17 judul) maupun artikel yang tersebar pada media massa dan jurnal sebanyak lebih dari 80 tulisan. “Dari sisi kontribusi, tentu saja kita sangat berharap dan mendoakan mudah-mudahan beliau diberikan kekuatan dan keberkahan oleh Allah sehingga memiliki usia yang panjang dan berkah. Sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih banyak dan lebih manfaat untuk kita semua,” harap Prof. Masdar.

Terkait tema yang diangkat Prof. Amran Suadi, yakni “Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan anak berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice).” Rektor secara khusus memberikan apresiasi atas tema yang dinilai relevan dan sejalan dengan paradigma akademik dan keilmuan yang berkembang dan dianut di UINSA Surabaya, yakni Integrated Twin Towers.

Realitas pengembangan ilmu pengetahuan terutama di Indonesia menurut Rektor, adalah realitas yang dikotomik (terbelah, red). UINSA Surabaya pun mendapatkan mandat dari negara untuk mengembangkan paradigma keilmuan yang tersambung. “Paradigma interkoneksi dan interrelasi yang dikembangkan oleh Prof. Amran ini sudah melampaui paradigma interkoneksi yaitu paradigma transdisipliner,” jelas Prof. Masdar. (All/Humas)