Tim penyusun Naskah Akademik dan Peraturan Dearah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang bersama Anggota DPRD dan Bapemperda menghadiri Undangan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Selasa, (11/07/2023)
Undangan Devisi Kanwil Kemenkumham dalam rangka Rapat Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Hadir memimpin rapat Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroeddin didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yovan Iristian, dan Kepal Subbbidang Pemajuan HAM, Ratno Suhartono. Sementara Bapemperda diwakili oleh Ketua Bapemperda, Tohar Hasan Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud, Anggota DPRD Syaeful Anam, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Peraturan Daerah dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, Abd Aziz, Muhammad Wahyudiansyah, Muhammad Hayzul Falah, Moh. Khoirul Umam.
Syaeful Anam, Anggota DPRD pengusul Reperda menyampaikan, bahwa perda penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan berdasarkan pada kebutuhan masyarakat terhadap nasionalisme dan kesadaran menjalankan nilai-nilai pancasila sebagai prinsip moral, etika dan kesadaran dalam berkehidupan kebangsaan masyarakat Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, dalam proses Rapat Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kepala Bidang Hukum, Haris Nasroeddin mengatakan bahwa nomenklatur Raperda dapat menggunakan menggunakan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan atau dapat menggunakan aktualisasi nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan.
Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 dapat dijadikan dasar rujukan pembentukan peraturan daerah sehingga dasarnya sangat jelas. Berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan diantara ialah asas dapat dilaksanakan. “sehingga jelas bahwa perda tidak sekedar dibuat tetapi bisa dilaksanakan” Jelas Haris Nasroedin.
(umam)