Akad Nikah merupakan sebuah momen penting dalam kehidupan seseorang yang memiliki makna sakral dan simbolik. Di Indonesia, banyak pasangan muslim melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang tidak hanya menjadi institusi administratif, tetapi juga menjadi ruang berlangsungnya peristiwa keagamaan.

Sumber: Dokumentasi Pribadi
KUA Tandes Surabaya merupakan salah satu Kantor Urusan Agama yang sering terlibat dalam momen sakral ini, tepatnya, melayani akad nikah di KUA. Mahasiswa dari Prodi Studi Agama-Agama yang ditempatkan magang di KUA selalu turut ikut membantu dalam momen sakral ini. Kami sering mengabadikan momen indah para pengantin yang melangsungkan akad nikah di KUA serta mendalami momen sakralitas ini dalam kerangka Studi Agama-Agama.


Sumber: Dokumentasi Pribadi
Sebut saja dalam Islam sendiri, akad Nikah di KUA dipandang sebagai pelaksanaan syariat Islam dan juga pemenuhan aspek formal. Salah satu unsur sakralitasnya terletak pada pembacaan ijab qabul sebagai bentuk perjanjian suci. Keterlibatan wali dan saksi sebagai elemen religiusitasnya serta doa-doa yang mengiringi prosesi sebagai bentuk permohonan keberkahan. Sedangkan dalam tradisi Kristen, pernikahan dianggap sebagai sakramen (dalam Katolik), upacara pernikahan biasanya dilakukan di gereja dengan pemberkatan oleh pendeta dihadapan Tuhan dan Jemaat. Simbol sakralitas ini tercermin dalam janji suci serta restu Illahi. Lalu, pernikahan dalam agama Hindu sendiri merupakan salah satu dari samskara (ritus kehidupan) yang penting. Sedangkan dalam agama Buddha, pernikahan bukan ritus keagamaan wajib, namun tetap dilakukan dengan doa dan restu spiritual, biasanya dalam bentuk pemberkatan oleh Bhikkhu. Lalu yang terakhir dalam agama Konghucu, pernikahan mencerminkan nilai keselarasan, bakti kepada leluhur, dan keharmonisan keluarga sebagai bagian dari kewajiban moral dan spiritual.


Sumber: Dokumentasi Pribadi
Jadi, meski terdapat perbedaan bentuk dan simbol, kelima tradisi tersebut menunjukkan kesamaan dalam beberapa hal. Salah satunya menjadikan pernikahan sebagai ikatan suci, kehadiran tokoh agama sebagai representasi nilai spiritual, serta adanya ritus dan simbol yang menyimbolkan ikatan batin Sang Illahi. Sehingga jika dikaji dalam perspektif Studi Agama-Agama, momen sakralitas akad nikah di KUA ini mencerminkan nilai universal tentang kesucian pernikahan. Dibandingkan dengan agama lain, terlepas dari perbedaan simbol dan tata caranya tidak akan mengurangi nilai transendentalnya. Justru, keragaman inilah menunjukkan kekayaan makna pernikahan dalam lintas agama. (Tim Magang KUA Tandes)