Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya menghadiri Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin, (16/10/2023.
Rapat Kerja DPRD Kabupaten Bondowoso membahas materi Naskah Akademik (NA) dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bondowoso tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Wakil Dekan III FISIP UINSA, Dr. Moh. Syaeful Bahar, M.Si bersama dua narasumber lainnya yang sekaligus anggota tim penyusun NA dan Raperda; Abd Aziz, M.Sosio dan Moh. Khoirul Umam, S.Sos., M.H, menyampaikan pokok-pokok materi yang ada pada draft NA dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di depan Pansus I DPRD Kabupaten Bondowoso.
Salah satu yang menjadi pembahasan ialah tentang pentingnya muatan lokal sebagai salah satu materi di dalam pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat Bondowoso. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Sinung Sudrajad, bahwa muatan lokal dapat menjadi salah satu penciri pendidikan pancasila di Kabupaten Bondowoso. Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, bahwa pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan adalah kewajiban bersama setiap warga negara Indonesia. Hanya saja, dalam peraktiknya, tidak mudah dilaksanakan karena belum ada aturan yang mengikat pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Oleh karenanya, Sinung Sudrajad, berharap, Perda inisiatif DPRD ini akan menjadi dasar untuk melaksanakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Bondowoso.
“Perda ini menjadi dasar pelaksanaan pendidikan pancasila di Kabupaten Bondowoso, hal ini agar lebih kongkrit” jelasnya.
Selain itu, juga dibahas tentang pentingnya pelibatan instansi pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. “Jadi tidak hanya diselenggarakan di lembaga pendidikan formal dan non formal tetapi juga diselenggarakan oleh instansi pemerintah daerah seperti OPD-OPD yang relevan untuk melaksanakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan” Jelas Ketua Pansus Us, Ari.
Menanggapi sejumlah pembahasan disampaikan DPRD Kabupaten Bondowoso, Tim penyusun Raperda menyampaikan bahwa, yang paling penting dari Perda ialah memastikan bahwa Perda tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan . Selain itu juga harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Moh. Khoirul Umam menyampaikan, bahwa pembentukan perda harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di antaranya ialah asas kedayagunaan atau kegunaa dan asas dapat dilaksanakan. “ harus berpedoman pada uu no 12 tahun 2011 sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan”
Sementara itu, Abd Aziz, menanggapi sejumlah pembahasan yang disampaikan anggota Pansus, tentang pelibatan instansi Pemerintah Daerah. Menurutnya, Perda ini juga menjelaskan pelibatan tersebut, yaitu di bagian kesatu penyelenggaraan, pasal 6 ayat (1) ialah bahwa pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kesatuan bangsa dan politik;
b. pendidikan, pemuda, dan olah raga;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. kebudayaan.
Hadir dalam acara rapat kerja Pansus I DPRD Kabupaten Bondowoso, Ketua Pansus Us’Ari, S.Pd, Wakil Ketua Pansus, Sinung Sudrajad, S.Sos, Anggota, Hanapi, Muhammad Soleh Aminullah, dan Sukadi, besata sejumlah anggota Sekretariat DPRD Bondowoso, Ahmad Yulianto, S.H, Iskandar Fanani, dan Taufikurrakhman, masing-masing sebagai pendamping anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.