Berita

Tim Ahli dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (FISIP UINSA Surabaya) menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam Rapat Penyusunan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022, Kamis, (27/04/2023)

Penyampaian rekomendasi merupakan hasil kajian dan analisis tim ahli terhadap LKPJ Kepala Derah Kabupaten Gresik tahun 2022 setelah FISIP UINSA kembali dipercaya DPRD Kabupaten Gresik untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan rekomendasi DPRD Kabpaten Gresik terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Gresik tahun 2022.

LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Gresik merupakan dokumen laporan yang disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran pada tahun 2022.

Rapat Penyusunan Rekomendasi DPRD Kabupaten Gresik terhadap LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun 2022 yang diadakan di Hotel Bumi Surabaya dari tanggal 26-28 Apil 2023. Hadir sebagai Tim Ahli Dr. H. Moh. Syaeful Bahar, M.Si dan Zaky Ismail M.S.i.

Menurut Dr. H. Moh. Syaeful Bahara, bahwa kerjasama antara DPRD Kabupaten Gresik dengan FISIP UINSA telah dilakukan sebanyak tiga kali. Menurutnya sebelumnya FISIP telah bekerjasama dalam penyusunan laporan kinerja DPRD Kabupatan Gresik Tahun 2022.

” ini adalah bentuk kerjasama ketiga, setelah sebelumnya kami dipercaya DPRD Kabupaten Gresik menjadi tim ahli dalam penyusunan Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Gresik” jelasnya

Dalam forum rapat penyusunan rekomendasi DPRD Kabupaten Gresik terhadap LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun 2022, Tim Ahli memberikan masukan dan rekomendasi diantaranya terkait Indeks Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Gresik di tahun 2022. Menurut Tim Ahli berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia bahwa indeks pelayanan publik di Kabupaten Gresik berada pada nilai yang cukup rendah.

Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan hasil penilaian melalui opini pengawasan pelayanan publik (OPPP) 2022 menyatakan Kabupaten Gresik berada di urutan paling bawah indeks pelayanan publiknya dari 38 Kabupaten / Kota se- Jawa Timur. Nilai Indeks pelayanan publik di Gresik haanya mencapai skor 57,65.

Tim Ahli menilai bahwa rendah indeks pelayanan publik di Kabupaten Gresik dapat diselesaikan dengan beberapa rekomendasi :

  1. Mekanisme reformasi birokrasi dilaksanakan berdasarkan analisis Rasio beban kerja ASN yang komprehensif dan objektif sesuai fakta di lapangan.
  2. Pemerintah Daerah harus menerapkan Merit system (penempatan dan penataan pegawai berdasarkan kompetensi, efektifitas, efisiensi dll)
  3. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat sebagai pengawas internal hendaknya bersifat pembinaan, bukan pengawasan yang menjustifikasi.
  4. Perlu dilakukan pemindahan lokasi Mall Pelayanan Publik yang lebih strategis, bila perlu sewa di tempat yang strategis, contohnya Icon Mall dan Gress Mall.

Tidak hanya soal indeks pelayanan publik sejumlah kinerja utama dan sasaran juga menjadi topik yang dibicarakan untuk diberikan rekomendasi yang terarah dan terukur . Walaupun sebagian rekomendasi harus ada yang dikompromikan dikarenakan rekomendasi dari ahli ada yang dinilai masih bersifat makro. Sementara DPRD Kabupaten Gresik meminta agar masukan dan rekomendasi juga masuk pada kerja-kerja yang bersifat teknis.

Menurut Dr. H. Moh. Syaeful Bahar, M.Si bahwa dinamika rapat menghasilkan diskusi yang produktif karena mempertemukan masukan dari Ahli yang bersifat konseptual dan makro dengan permintaan aggota DPRD yang menginginkan rekomendasi lebih spesifik dan teknis.

(umam)