Hak Finansial Pasca Perceraian bagi Pernikahan Tercatat dan Tidak Tercatat (Sirri) – Bagian 2
Pada hakikatnya, baik pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) ataupun pernikahan yang tercatat di KUA sama-sama mendapatkan hak finansial. Asalkan syarat dan rukun pernikahannya sudah terpenuhi menurut hukum Islam (fiqh), maka pernikahannya sah dan berhak mendapatkan hak finansial pasca terjadinya perceraian. Secara umum, ada lima macam hak finansial istri dan