NOTA DINAS
Nomor: B-159/Un.07/01/LP/TL.01/04/2025
Yth.
Dari
Hal
Lampiran
Tanggal
: Dosen
: Ketua LPPM
: Pengumuman Bantuan PkM Litapdimas 2025
: 1 (satu) Eksemplar
: 15 April 2025
Assalamualaikum wr. wb.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1140 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Bapak/Ibu Dosen di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya dimohon untuk
mencermati Juknis Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat dan Bantuan
Litapdimas Tahun Anggaran 2025 secara seksama, - Diharapkan partisipasi dan keikutsertaan dalam mengajukan proposal bantuan
Pengabdian kepada Masyarakat dan Bantuan Litapdimas Tahun Anggaran
2025 baik bersumber dari dana BOPTN DIKTIS Kemenag Maupun dari BOPTN
UIN Sunan Ampel Surabaya, - Pendaftaran kegiatan bantuan Pengabdian kepada Masyarakat BOPTN UIN
Sunan Ampel Surabaya dilakukan secara daring (online submission) melalui
https://litapdimas.kemenag.go.id/, - Tahapan pengajuan proposal Pengabdian kepada Masyarakat BOPTN UIN
Sunan Ampel Surabaya Tahun 2025 sebagimana jadwal berikut
informasi selanjutnya bisa diakses di link tersebut https://drive.google.com/file/d/1GFFbWp4-62OqFeGWzootiTcLhSrOYuZS/view?usp=drivesdk