Berita

Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Ampel Surabaya telah mengirim 3 (tiga) dosennya untuk mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi sekaligus Uji  Kompetensi Asesor. Pertama, Wahju Kusumajanti, pengembang Materi Uji Kompetensi (MUK) Skema Juru Bahasa Lisan Konferensi. Kedua, Itsna Syahadatud Dinurriyah, pengembang MUK Skema Seni Pertunjukan. Ketiga, Nyong ETIS, pengembang MUK Skema Penulis Sejarah. Ketiganya mengikuti kegiatan selama 5 (lima) hari penuh, mulai 26 s.d. 30 Agustus 2024, bertempat di Yello Hotel, Surabaya.

Penugasan ketiganya merupakan bagian dari proses realisasi skema kompetensi bagi mahasiswa di lingkungan FAH UINSA. Sebelumnya, di bawah koordinasi dan bimbingan LSP UINSA, 3 (tiga) naskah skema sertifikasi dari FAH UINSA telah dipresentasikan dan akan diajukan ke BNSP untuk mendapatkan pengesahan. [baca juga: LSP UINSA AJUKAN TAMBAHAN 24 SKEMA SERTIFIKASI BARU]

Selama pelatihan, ketiga dosen, sebagaimana juga dialami semua peserta pelatihan yang berjumlah 40 orang, sempat mendapatkan ‘surprise’ karena ternyata penugasan pelatihan memaksa mereka harus rutin begadang untuk menyelesaikannya. Penyusunan dokumen MUK harus melalui beberapa kali perbaikan dan penyesuaian. Bahkan di antara skema yang semula diajukan harus ada yang diganti dan diubah karena pertimbangan profesional dan nasehat pencerahan dari para Master Asesor yang memberikan pelatihan.

Setelah melalui proses pelatihan, para peserta selanjutnya melakukan uji kompetensi sebagai asesor sertifikasi. Materi uji mencakup verifikasi portofolio, wawancara, dan unjuk kerja berupa praktik melakukan uji sertifikasi kompetensi dengan asesi sesuai MUK skema yang diajukan. Alhamdulillah, ketiga dosen yang ditugaskan oleh FAH pada akhirnya dinyatakan: KOMPETEN.

Seusai mengikuti pelatihan ini dan nantinya mendapatkan pengesahan sebagai asesor sertifikasi, ketiganya tentu diharapkan bisa mendukung penguatan LSP UINSA melalui pengembangan dokumen utuh MUK sesuai skema yang diajukan. Proyeksinya, jika skema sertifikasi nantinya resmi mendapatkan pengesahan BNSP, dokumen tersebut sudah siap diaplikasikan untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi mahasiswa, khususnya di lingkungan FAH UIN Sunan Ampel Surabaya.

Adapun ‘pekerjaan rumah’ (PR) yang kedepan perlu segera mendapat afirmasi dan dukungan prioritas adalah mengirimkan kembali dosen lainnya untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi sebagai asesor sertifikasi. Pertimbangannya, karena tiap skema sertifikasi kompetensi harus dikelola oleh minimal 2 (dua) asesor penguji sertifikasi dan juga 2 (dua) tipe berbeda dari MUK skema yang dikelola.