Berita

Surabaya, 26 Februari 2025 – Pusat Kajian Hukum dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya kembali menggelar forum diskusi ilmiah bertajuk Legal Discourse: Rekonstruksi Hukum Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Rabu, 26 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Meeting Room Lt. 2 FSH (A 201) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Acara ini bertujuan untuk mengkaji ulang kebijakan dan regulasi yang mengatur pengadaan tanah di Indonesia, khususnya dalam konteks pembangunan infrastruktur dan kepentingan publik.

Diskusi ini menghadirkan narasumber utama Dr. Muwahid, S.H., M.Hum., seorang akademisi sekaligus peneliti di Puskolegis FSH UINSA yang memiliki kepakaran dalam bidang hukum pertanahan dan kebijakan publik. Dalam pemaparannya, Dr. Muwahid menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pengadaan tanah di Indonesia, termasuk kompleksitas regulasi, tumpang tindih peraturan, serta masih minimnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan. Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga memiliki dampak sosial, ekonomi, dan politik yang luas.

Dr. Muwahid menjelaskan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pengadaan tanah adalah ketidakseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak. Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, masih banyak kasus di mana masyarakat pemilik lahan tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai proses pengadaan tanah, mekanisme ganti rugi, serta hak-hak mereka sebagai warga negara. Akibatnya, banyak konflik agraria yang muncul akibat kurangnya keterbukaan dan komunikasi antara pemerintah, pengembang proyek, dan masyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Muwahid menekankan pentingnya rekonstruksi hukum dalam pengadaan tanah agar dapat lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi. Ia mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi yang ada, tetapi juga memperbaiki mekanisme pelaksanaan di lapangan agar lebih efektif dan adil. “Rekonstruksi hukum dalam pengadaan tanah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keadilan sosial. Regulasi yang ada harus lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penguatan dalam aspek partisipasi publik dalam setiap proses pengadaan tanah. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga tahap implementasi agar mereka dapat memahami hak dan kewajibannya dalam proses ini. “Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pengadaan tanah, bukan hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang harus dilindungi. Mekanisme ganti rugi juga harus diperjelas agar lebih adil dan tidak merugikan pihak yang tanahnya terdampak oleh proyek pembangunan,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum yang memiliki ketertarikan terhadap isu kebijakan pengadaan tanah. Diskusi berjalan dengan sangat interaktif, di mana peserta memberikan berbagai tanggapan dan pertanyaan seputar implementasi hukum pengadaan tanah di Indonesia. Beberapa peserta juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan yang ada agar lebih relevan dengan perkembangan sosial dan ekonomi saat ini.

Legal Discourse ini merupakan bagian dari agenda rutin Puskolegis FSH UINSA dalam rangka memperkaya wacana akademik serta memberikan kontribusi pemikiran bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dengan adanya diskusi seperti ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan baru yang dapat membantu dalam merumuskan kebijakan pengadaan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.

Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Annisa Rahma Fadila