LP2M Report: Rabu, 28 September 2022. Hadir membuka acara Rapat Koordinasi Perdana Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Sunan Ampel Surabaya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Zainul Hamdi, M.Ag. pada Selasa, 27 September 2022. Prof. Inung, begitu panggilan akrabnya, menegaskan bahwa “Satgas PPKS adalah badan resmi yang ada di UINSA dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Perlu ada langkah dan tindakan refresif dan preventif. Kita pastikan bahwa UINSA adalah lingkungan yang aman dari kekerasan seksual.”
Struktur satgas ini lebih tegas dan jelas, yakni terdiri dari penanggungjawab, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, koordinator divisi, dan anggota yang termasuk di dalamnya senat, rektor, wakil rektor, kepala pusat PSGA, wakil dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Koordinator Bagian Humas, Koordinator Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, Koordinator Bagian Ortala dan Kepegawaian, dokter, psikolog, lawyer, dan dosen. “Struktur satgas harus lebih jelas dan sudah memiliki bidang-bidang dan tupoksi masing-masing. Satgas ini terdiri dari lima divisi yakni Divisi pendampingan psikologis, Divisi pendampingan sosial dan rohani. Divisi pendampingan medis, Divisi pendampingan hukum, dan Divisi etik,” lanjut pengarah Satgas PPKS UINSA yang juga founder arrahim.id ini.
Hadir Prof. Dr. H. Masruhan, Ketua Komisi Etik Senat UINSA dalam rapat koordinasi perdana Satgas PPKS UINSA ini. Beliau menyampaikan Komisi Etik bersifat normatif. Sinergi komisi etik dengan satgas PPKS adalah hal yang memang seharusnya dilakukan. Dalam waktu dekat, harus ada Kebijakan Rektor UINSA yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (pedoman dan SOP). Perlu pelibatan dosen dan mahasiswa yang berpotensi agar kinerja satgas PPKS di tingkat fakultas lebih efektif.
Selanjutnya dengan dipandu wakil ketua satgas PPKS Uinsa, Dr. Mahir Amin (Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum), Ketua Satgas PPKS Uinsa, ex officio Kepala Pusat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I menjelaskan tentang tugas Satgas PPKS, alur pelaporan, alur penanganan, dan rencana ke depan dalam waktu dekat untuk membentuk Vocal Point Satgas PPKS di tingkat Fakultas. Hal ini agar kinerja Satgas PPKS berjalan jauh lebih efektif. “Satgas PPKS di tingkat Fakultas terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Jurusan/Prodi/dosen, tendik, dan mahasiswa. Hal ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan kinerja Satgas PPKS di lingkungan Uinsa.”
Pada kesempatan kali ini, tak lupa Ketua Satgas mensosialisasikan 20 bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi menurut permendikbud nomor 30 tahun 2021. Hal ini dilakukan agar semua civitas akademika mempunyai awareness terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, sehingga akan lebih mudah mengenali, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Hadir pula dalam acara ini sekretaris Satgas PPKS, Dr. Muflikhatul Khoiroh, M.Ag, Koordinator Bidang Pendampingan Etik Dr. Khodafi dan anggotanya Dra. Alful Laila, MM., Nanang Kurniawan, MM, Anggota Bidang Hukum, Dr. Khoirul Yahya, Bidang pendampingan psikologi, Dr. Suryani, Mierrina, M.Si, Bidang Pendampingan Sosial dan Rohani Dr. Abdullah Sattar, S.Ag., M.Fil.I, beserta anggota Satgas PPKS lainnya.
Kedepan harapannya, UINSA menjadi kampus yang aman dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika. Dengan dibuatkan wadah di internal kampus, diharapkan jika ada kejadian kekerasan seksual, maka melapornya di dalam internal kampus dulu, di fakultas atau di universitas. Jangan sampai curhat di sosial media atau sampai keluar kampus sehingga banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan. Mari #gerakbersama, #amanbersama untuk UINSA aman jaya tercinta. (muf-sya/ppks)