Berita

UINSA Newsroom, Senin (17/10/2022); Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta belum optimalnya penanganan korban kekerasan, menggugah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat POS SAPA (Sayang Perempuan dan Anak). Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Satgas PPKS Universitas Airlangga, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS), dan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Timur menyusun Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembentukan POS SAPA. Penyusunan draft ini diadakan di ruang meeting Kartini DP3AK Provinsi Jawa Timur di Jalan Jagir Wonokromo No. 358 Surabaya pada Senin, 10 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas P3AK PROV Jatim, Dra. Restu Novi Widiani, MM.,  menjelaskan, bahwa selama ini pelayanan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual masih sebatas menerima pengaduan, hingga pelakunya diberi hukuman. Akan tetapi banyak yang belum tersentuh, tentang bagaimana nasib selanjutnya untuk korban.

“Apakah sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah? Apakah sudah mendapatkan hak-haknya sebagai korban? Inilah yang kita ingin pastikan disini. Kami, DP3AK tidak mampu melakukan hal ini sendirian. Kami harus dibantu oleh berbagai unsur yang terlibat antara lain perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Dra. Restu.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Ida Tri Wulandari, SH., ME., memaparkan tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jawa Timur berdasarkan simfoni PPA per Januari-September 2022. Terdapat 626 kasus kekerasan kepada perempuan di Jatim. Terdiri dari kekerasan psikis 331 kasus, kekerasan fisik 300 kasus, kekerasan seksual 115 kasus, dan penelantaran 100 kasus. Sedangkan kasus kekerasan pada anak menurut simfoni PPA 2022 ada 779 kasus. Yang paling banyak adalah kekerasan seksual mencapai 473 kasus, kekerasan fisik 186 kasus, kekerasan psikis 262 kasus, dan kekerasan dengan bentuk penelantaran sejumlah 100 kasus.

Dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, DP3AK Provinsi Jawa Timur menyediakan Pelayanan UPT PPA “LAPOR PAK” TANGKAS TUNTAS. Pelayanan yang disediakan antara lain pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan jangkauan korban, pelayanan rujukan, pelayanan penanganan korban, dan pengelolaan kasus. Tak hanya itu, terdapat juga pelayanan rehabilitasi kesehatan fisik, psikologi dan sosial, pelayanan bantuan hukum dan mediasi, pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial, pemenuhan hak anak, dan pemberdayaan bagi perempuan.

Strategi ‘Tangkas Tuntas’ mempunyai 3 indikator utama yakni responsif, kolaboratif, dan implementatif. Responsif yakni segera tanggap melakukan koordinasi, penjangkauan bila ada laporan ataupun informasi dari media. Sedangkan kolaboratif maksudnya pengembangan inovasi ditandai dengan adanya pemberdayaan dan pemenuhan hak korban bekerjasama dengan jejaring dan OPD terkait sehingga kasus dapat diselesaikan secara paripurna. Adapun yang dimaksud implementatif adalah penanganan korban dilakukan sesuai SOP sampai paripurna dengan SDM yang profesional.

Melalui Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan perguruan tinggi terkait mempunyai POS SAPA. Dalam Kerjasama POS SAPA ini, jika kampus memerlukan shelter atau rumah aman bagi korban, maka DP3AK siap menyediakannya. Demikian pula dengan berbagai kebutuhan lain terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3AK Provinsi Jawa Timur akan siap hadir bergandengtangan dengan pihak kampus demi kepentingan terbaik bagi korban. (elha)