Kamis (04/05/2023) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menyelenggarakan rangkaian sesi plenary yang terakhir yaitu sesi plenary 4 di di Gedung KH. Saifuddin Zuhri (Sport Center) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Pada sesi terakhir plenary ini UINSA Surabaya mengusung tema “The Negotiated Shari’ah: Between Religiosity and Humanity in Current Development of Indonesia. Hal ini selaras dengan tema besar Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 yaitu “Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace.”
Acara yang menghadirkan Prof. Tim Lindsey, Ph.D., (Melbourne University); Prof. Dr. Mohd. Roslan Bin Mohd Nor, (University of Malaya, Malaysia); dan Alissa Qotrunnada Wahid, MA., Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia sebagai narasumber ini dapat diakses secara luring maupun daring.
Pada kesempatan ini, masing-masing narasumber memberikan contoh konkrit terkait hukum islam baik di ruang privat, maupun di ruang publik. Prof. Tim Lindsey memberikan contoh penerapan hukum islam di Indonesia dan Brunei Darussalam. Di dalam penerapannya pun, masing-masing negara akan memiliki otoritas yang berbeda. Hal ini tentunya juga dipengaruhi berbagai latar belakang berbeda di kedua negara tersebut, diantaranya yaitu tradisi setempat.
“Apabila di negara lain seperti Brunei Darussalam dimana pemerintah memiliki kewenangan penuh atas recontextualizing fiqh. Berbeda dengan Indonesia dimana para komunitas ulama yang sering melakukan diskusi terkait fiqh dan syariah, namun pemerintah tetap mengontrol recontekstualisasi tersebut,” tutup Prof. Eka.