Kamis (04/05/2023). Pelaksanaan sesi plenary masih berlangsung di Gedung KH. Saifuddin Zuhri (Sport Center) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Pada sesi plenary 3 ini menghadirkan 2 narasumber utama yaitu Prof. Mashood A. Baderin (University of London, United Kingdom) yang merupakan pengacara Mahkamah Agung Nigeria dan KH. DR (HC). Afifuddin Muhajir (Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Asembagus Situbondo).
Tema pada sesi plenary ini mengusung “Maqashid al-Syariah as a Reference and Framework of Fiqh for Humanity” yang dipandu langsung oleh Prof. Siti Aisyah (UIN Alauddin Makassar). Penerapan Maqashid al-Syariah sebagai asas dan kerangka kerja fiqh kemanusian bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan, yang pada konteks ini yaitu kesetaraan pada umat manusia.
Dalam kesempatan ini, Prof Siti menyampaikan bahwa terdapat hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan ini yaitu General Scope Maqashid.
“Ada hal yang sangat penting dalam catatan kita adalah General Scope Maqashid. Jadi ada maqashid yang bersifat umum dan ada maqashid yang bersifat khusus. Semua itu endingnya adalah bagaimana mendukung, mendorong, dan mengharmonisasi hukum Islam dengan HAM.” ungkap Prof. Siti. (DEP)