Berita

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Sunday, 28 August 2022

Perkuat Kompetensi Dosen, FISIP Selengaarakan Pelatihan Mediator Bersertifikat

Perkuat Kompetensi Dosen, FISIP Selengaarakan Pelatihan Mediator Bersertifikat

Surabaya,27/8/22. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat. Pelatihan ini di lakukan secara hybrid . Peserta pelatihan adalah beberapa dosen dari prodi Sosiologi, Ilmu Politik dan Hubungan Internasional. Pelatihan yang direncanakan berlangsung selama enam   hari, yaitu dari tanggal 25 – 31 Agustus 2022. 25-27 Agustus dilakukan secara daring, sementara dari 29-31 Agustus 2022 dilakukan secara offline di Greensa. Kegiatan ini  bekerjasama dengan PURAKA ( Pusat Hukum dan Resolusi Konflik).

Dalam sambutannya, Dekan FISIP Dr. Abdul Chalik menyatakan bahwa pelatihan ini dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi dosen di bidang mediasi dan resolusi konflik yang menjadi concern Prodi Hubungan Internasional, Ilmu Politik maupun Prodi Sosiologi. Pelatihan ini sangat cocok dengan kurikulum FISIP UINSA terutama CPL/Capaian Pembelajaran Lulusan pada masing-masing Prodi.

Dalam rangka itu, setelah peserta dinyatakan lulus diharapkan ilmu yang didapatkan bermanfaat secara praktis bagi mahasiswa maupun masyarakat umumnya dalam memberikan bantuan penyelesaian masalah di luar pengadilan. Menurut Dekan yang baru dilantik akhir Juni 2022 lalu ini, empat belas dosen yang menjadi peserta diharapkan lulus 100 %, dan selanjutnya diharapkan terbentuk Pusat Kajian Mediasi dan Resolusi Konflik di bawah naungan FISIP.

Sementara itu Direktur PURAKA Ahmad Zazali menyampaikan bahwa para peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sudah memiliki kewenangan untuk menjadi mediator di dalam maupun di luar pengadilan dengan terlebih dahulu meregistrasi kepesertaannya di pengadilan di manapun seluruh Indonesia. Begitu pula mediator juga sudah bisa membuat kantor praktik dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Agenda kegiatan pelatihan meliputi pembelajaran experiential learning yang holistik, yaitu menggunakan contoh kasus nyata dan/atau pengalaman masing-masing (concrete experience), merefleksikannya (reflective observation), menarik kesimpulan dan mereproduksi pengetahuan/keterampilan baru (active conceptualisation) serta menerapkan/merencanakan penerapan pengetahuan/keterampilan baru dalam konteks pekerjaan sehari-hari sebagai mediator (active experimentation). Pelatih terdari dari hakim mediator dari MA/Mahkamah Agung, Praktisi Mediator dan pelatih dari PURAKA. Pelatihan terdari dari 30 % teori dan 70 % praktik, dan diakhiri dengan ujian untuk menentukan lulus tidaknya peserta. (me)