Lp2m report, Rabu, 28 Agustus 2024.
Ketua Satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I berbagi pengalaman best practice Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam acara Advokasi Kekerasan Seksual di UIN SAIZU, Purwokerto.
Focus Group Discussion tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak UIN SAIZU Purwokerto. Acara berlangsung di Ruang sidang Pascasarjana UIN SAIZU Purwokerto. Dalam acara FGD tersebut, menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I, Ketua Satgas PPKS UINSA Surabaya dan Dra. Elli Nurhayati, M.P.H., Ph.D, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Lilik Huriyah, ketua PSGA UINSA dalam pemaparannya menyampaikan, “Adanya peta resiko adalah hal yang sangat penting. Kita bisa mengetahui sebuah ruangan itu apakah berpotensi untuk terjadinya kekerasan seksual atau tidak. Jika sangat berpotensi maka kita kasih warna merah, jika sedang warna kuning dan jika sangat tidak berpotensi maka warna hijau.” Ujarnya.
UIN Sunan Ampel Surabaya, memiliki jumlah Satgas PPKS sebanyak 195 orang. Adapun satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya terdiri dari Rektor Universitas sebagai Penanggung Jawab. Pengarah, Wakil Rektor, Kepala Biro, Ketua LP2M, dan diketuai oleh Koordinator Pusat Studi Gender dan Anak. Selain itu anggota Satgas PPKS juga terdiri dari unsur dosen, tendik, dan mahasiswa. Seluruh elemen civitas akademika terlibat menjadi Satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya.
Banyaknya jumlah satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian kerja Satgas PPKS. Selain itu, para pejabat tinggi memiliki pengaruh yang besar terhadap pembuatan kebijakan. Sehingga Satgas PPKS UINSA terdiri banyak unsur civitas akademika.
Adapun program yang dilakukan oleh Satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya adalah melakukan Sosialisasi adanya Satgas PPKS, PMA Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual yang berisi tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual dan sanksi-sanksi kekerasan seksual yang disebut dengan Pansos PPKS (Pekan Sosialisasi PPKS).
Sosialisasi dapat dilakukan secara offline dan online. Secara offline Satgas PPKS dilakukan ketika PBAK terhadap mahasiswa baru, pembekalan KKN, maupun PPL. Secara daring, sosialisasi dapat dilakukan melalui zoom yang terjadwal dan dihadiri oleh setiap unsur civitas akademika, baik dosen, tendik, mahasiswa, dan tenaga keamanan dan kebersihan Universitas. Tak hanya melalui zoom, sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi trobosan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya juga memiliki video KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) yang ditayangkan di media-media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan media sosial lainnya.
Selain itu, Ketua Satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut, juga memaparkan alur pelaporan Kasus Kekerasan Seksual yang telah diterapkan di UIN Sunan Ampel Surabaya. Alur Pelaporan tertuang dalam Pedoman Pelaporan Kekerasan Seksual yang juga didukung oleh SK Rektor.
Adapun hal yang paling mudah dilakukan oleh korban kekerasan seksual ketika mendapati kekerasan seksual dengan menghubungi Satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya melalui Hotline LAPOR BOS!!! yaitu pada nomor 0822-3000-7090. Korban dapat mengisi hotline pada waktu 24 jam. Dalam pelaporan melalui hotline, korban dapat mengisi identitas diri (korban), identitas terlapor (pelaku), dan kronologi kejadian Kekerasan Seksual. Nantinya hasil laporan secara online tersebut menjadi azas kerahasiaan tim Satgas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya. Selain azas kerahasiaan, Satgas PPKS juga hanya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang dilaporkan secara tertulis baik pada tingkat fakultas maupun universitas. ( HNS)